Surabaya, Memorandum.co.id - Larangan dibukanya rumah hiburan umum (RHU) di Surabaya saat masa transisi menuju kehidupan baru (new normal) menimbulkan beragam tanggapan. Seperti diketahui, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Surabaya melarang dibukanya RHU selama masa transisi. Kebijakan ini menimbulkan protes dari kalangan pengusaha. Menyikapi masalah tersebut, anggota Komisi B DPRD Surabaya, Jhon Thamrun mempertanyakan langkah Satgas Covid-19 dalam mengeluarkan aturan. Menurutnya, larangan terhadap bukanya RHU adalah sebuah tindakan yang melawan hukum tehadap Perwali Nomor 28 Tahun 2020. Sebab, kata Politisi PDI Perjuangan tersebut, di dalam Perwali tidak disebutkan dan juga tidak diatur larangan beroperasinya RHU. Namun diatur tentang apa saja yang harus dilakukan apabila sebuah tempat usaha akan dibuka atau dioperasikan dalam rangka kembali mempekerjakan para pegawainya. ”Apabila ada terbit surat yang berada di bawah Perwali maka surat yang dimaksudkan haruslah dianggap tidak berlaku,” tegasnya, Munggu (14/6). Lanjutnya, adanya surat edaran yang timbul dan dikeluarkan oleh wakil sekretaris Gugus Tugas Covid19 Kota Surabaya merupakan langkah mal-administrasi dan melawan peraturan di atasnya. Maka, kata dia, surat permohonan dari Wakil Sekretaris Gugus Tugas Covid 29 Kota Surabaya tersebut selayaknya segera dicabut guna menjaga kepastian hukum dari Perwali No. 28 Tahun 2020 sehingga tidak terjadi mal-administrasi serta menjamin kepastian bekerjanya sekian ribu tenaga kerja bersama dengan para pengusaha RHU di Kota Surabaya. ”Selayaknya para petugas Gugus Tugas Covid 19 menjunjung tinggi keberadaan Perwali Nomor 28 Tahun 2020 yang sudah ditetapkan dan dikeluarkan oleh walikota Surabaya,” katanya. Jhon menambahkan, penerbitan surat dari wakil sekeretaris Gugus Tugas Covid 19 Kota Surabaya hendaknya tidak dilakukan secara serampangan dan sembarangan. ”Ada apa di balik surat permohonan yang dikeluarkan dan bertentangan dengan Perwali Nomor 28 Tahun 2020 itu?" sentilnya. Sebab, tambah dia, dengan memaksakan surat edaran tersebut untuk diterapkan, maka sektor perekonomian di Kota Surabaya bakal kembali menjadi korban. Berdalih dengan menggunakan kesempatan keadaan harus tetap waspada pandemi Covid 19. ”Ini sangat tendensius, tujuanya sangat patut untuk dipertanyakan maksud dan tujuannya yang dibungkus dengan kepentingan kesehatan masyarakat Surabaya. Harusnya, jangan mengorbankan masyarakat dari segi perekonomian yang tetap harus menjalankan protokol kesehatan,” pungkasnya.(why)
DPRD Surabaya: Larangan Pembukaan RHU Sangat Tendensius
Minggu 14-06-2020,16:09 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 01-04-2026,06:36 WIB
Karyawan Potong Rambut di Lidah Kulon Surabaya Dianiaya OTK, Bibir Robek
Rabu 01-04-2026,00:01 WIB
Transformasi Budaya Kerja dan Hemat Energi, ASN WFH Setiap Jumat Mulai April
Rabu 01-04-2026,00:04 WIB
Layanan Publik dan Sektor Strategis Tetap Berjalan, Dikecualikan dari WFH Jumat
Rabu 01-04-2026,00:11 WIB
Resmi, Harga BBM di SPBU Pertamina per 1 April 2026 Tetap Stabil
Rabu 01-04-2026,05:42 WIB
Roberto Martinez Tegaskan Cristiano Ronaldo Tetap Jadi Pilar Portugal di Usia 41 Tahun
Terkini
Rabu 01-04-2026,21:34 WIB
Mas Adi Minta ASN Berintegritas dan Responsif Layani Masyarakat di Pasuruan
Rabu 01-04-2026,20:27 WIB
Polres Kediri Kota Sterilkan Gereja Jelang Paskah 2026 Demi Keamanan Jemaat
Rabu 01-04-2026,20:21 WIB
Komisi D DPRD Jatim Nilai Kebijakan WFH Momentum Bangun Budaya Hemat Energi
Rabu 01-04-2026,20:13 WIB
Duka di Jember, Ibu Terpaksa Pasung Anak Kandung Usai Nyaris Merenggut Nyawanya
Rabu 01-04-2026,20:03 WIB