DPRD Surabaya: Larangan Pembukaan RHU Sangat Tendensius

Minggu 14-06-2020,16:09 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, Memorandum.co.id - Larangan dibukanya rumah hiburan umum (RHU) di Surabaya saat masa transisi menuju kehidupan baru (new normal) menimbulkan beragam tanggapan. Seperti diketahui, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Surabaya melarang dibukanya RHU selama masa transisi. Kebijakan ini menimbulkan protes dari kalangan pengusaha. Menyikapi masalah tersebut, anggota Komisi B DPRD Surabaya, Jhon Thamrun mempertanyakan langkah Satgas Covid-19 dalam mengeluarkan aturan. Menurutnya, larangan terhadap bukanya RHU adalah sebuah tindakan yang melawan hukum tehadap Perwali Nomor 28 Tahun 2020. Sebab, kata Politisi PDI Perjuangan tersebut, di dalam Perwali tidak disebutkan dan juga tidak diatur larangan beroperasinya RHU. Namun diatur tentang apa saja yang harus dilakukan apabila sebuah tempat usaha akan dibuka atau dioperasikan dalam rangka kembali mempekerjakan para pegawainya. ”Apabila ada terbit surat yang berada di bawah Perwali maka surat yang dimaksudkan haruslah dianggap tidak berlaku,” tegasnya, Munggu (14/6). Lanjutnya, adanya surat edaran yang timbul dan dikeluarkan oleh wakil sekretaris Gugus Tugas Covid19 Kota Surabaya merupakan langkah mal-administrasi dan melawan peraturan di atasnya. Maka, kata dia, surat permohonan dari Wakil Sekretaris Gugus Tugas Covid 29 Kota Surabaya tersebut selayaknya segera dicabut guna menjaga kepastian hukum dari Perwali No. 28 Tahun 2020 sehingga tidak terjadi mal-administrasi serta menjamin kepastian bekerjanya sekian ribu tenaga kerja bersama dengan para pengusaha RHU di Kota Surabaya. ”Selayaknya para petugas Gugus Tugas Covid 19 menjunjung tinggi keberadaan Perwali Nomor 28 Tahun 2020 yang sudah ditetapkan dan dikeluarkan oleh walikota Surabaya,” katanya. Jhon menambahkan, penerbitan surat dari wakil sekeretaris Gugus Tugas Covid 19 Kota Surabaya hendaknya tidak dilakukan secara serampangan dan sembarangan. ”Ada apa di balik surat permohonan yang dikeluarkan dan bertentangan dengan Perwali Nomor 28 Tahun 2020 itu?" sentilnya. Sebab, tambah dia, dengan memaksakan surat edaran tersebut untuk diterapkan, maka sektor perekonomian di Kota Surabaya bakal kembali menjadi korban. Berdalih dengan menggunakan kesempatan keadaan harus tetap waspada pandemi Covid 19. ”Ini sangat tendensius, tujuanya sangat patut untuk dipertanyakan maksud dan tujuannya yang dibungkus dengan kepentingan kesehatan masyarakat Surabaya. Harusnya, jangan mengorbankan masyarakat dari segi perekonomian yang tetap harus menjalankan protokol kesehatan,” pungkasnya.(why)

Tags :
Kategori :

Terkait