MALANG, MEMORANDUM.CO.ID – Satresnarkoba Polres Malang kembali menggagalkan peredaran narkoba dalam jumlah besar.
Dari hasil penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Turen, polisi menemukan 82 poket sabu dan satu poket ganja siap edar.
Mini Kidi--
Barang bukti sabu tersebut jika ditimbang mencapai 164,7 gram, sementara ganja seberat 12,10 gram.
Temuan ini membuat polisi memastikan bahwa pelaku bukan sekadar pengguna, melainkan bagian dari jaringan peredaran narkoba.
Dua pria berinisial BPA (30) warga Desa Tawangrejeni, Kecamatan Turen, dan SNR (39) warga Desa Rejoyoso, Kecamatan Bantur, ditangkap saat penggerebekan berlangsung pada Selasa 30 September 2025 sekitar pukul 12.30 WIB.
BACA JUGA:Polisi Gelandang Pelaku Percobaan Perampokan Rumah di Pakis
Keduanya tidak berkutik saat polisi masuk ke kontrakan di Dusun Meduran, Desa Undaan, Kecamatan Turen.
“Total ada 82 poket sabu yang disita dari TKP, ditambah ganja. Ini jelas barang bukti dalam jumlah besar. Kami juga mengamankan timbangan digital, alat hisap, serta beberapa handphone,” kata Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar, Sabtu 4 Oktober 2025.
Bambang menegaskan, polisi kini masih melakukan pengembangan kasus.
BACA JUGA:Polres Malang Tangkap Pencuri HP di Singosari
Pihaknya mendalami dari mana para tersangka mendapatkan pasokan narkoba dan apakah ada jaringan lain yang terhubung.
“Kasus ini tidak berhenti di dua tersangka saja. Kami akan telusuri hingga ke atas, termasuk kemungkinan adanya pemasok dan pengedar lain,” tegas Bambang.
Selain sabu dan ganja, polisi juga menyita berbagai perlengkapan seperti pipet kaca, plastik klip kosong, kertas papir, wadah rokok, hingga dua unit timbangan digital.
BACA JUGA:Polres Malang Proses 21 Tersangka Perusakan Pos Polisi dan Polsek Pakisaji
Semua barang bukti tersebut kini diamankan di Polres Malang.
Bambang juga mengapresiasi masyarakat yang berani melapor.
Menurutnya, peran warga sangat penting dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat di lingkungan masing-masing.
BACA JUGA:Satlantas Polres Malang Rayakan HUT ke-70 Bersama Komunitas dan Anak Yatim
“Informasi kecil bisa membuka kasus besar seperti ini. Bagi seluruh masyarakat, jangan ragu untuk memberikan informasi apa pun melalui layanan telepon bebas pulsa di nomor 110,” ucapnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat mulai dari belasan tahun penjara hingga seumur hidup.