Menurutnya, pengajuan praperadilan ini merupakan hak tersangka untuk mengontrol proses penegakan hukum agar tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Aniaya Pengunjung Pengadilan, Jadi Tersangka, Tak Terima, Praperadilankan Kapolrestabes Surabaya
"Praperadilan merupakan hak klien kami sebagai tersangka yang diambil sebagai langkah hukum untuk dapat saling mengontrol proses penegakan hukum terhadap klien kami agar tetap sesuai dengan ketentuan hukum dan untuk melindungi hak-hak klien kami," tegasnya. (bin)