Tersangka Suli diketahui merupakan seorang residivis kasus pencurian sepeda motor dan pernah dihukum di Lapas Lumajang pada tahun 2021.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 (satu) Unit Mobil Pikap L-300 tahun 2018 (Hasil Curian). 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat tahun 2021 (Hasil Curian), 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat warna abu-abu (Sarana).
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 dan 2 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. Polisi kini tengah melakukan pengejaran terhadap tersangka Hasan (DPO).(edy)