Dua Residivis Gasak Motor dan Pikap dalam Semalam di Jember, Satu Pelaku Buron

Rabu 01-10-2025,15:19 WIB
Reporter : Edi Winarko
Editor : Fatkhul Aziz

​Tersangka Suli diketahui merupakan seorang residivis kasus pencurian sepeda motor dan pernah dihukum di Lapas Lumajang pada tahun 2021.

​Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya ​1 (satu) Unit Mobil Pikap L-300 tahun 2018 (Hasil Curian). ​1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat tahun 2021 (Hasil Curian), ​1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat warna abu-abu (Sarana).

​Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 dan 2 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. Polisi kini tengah melakukan pengejaran terhadap tersangka Hasan (DPO).(edy)

Kategori :