SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Royce Muljanto tidak terima lantaran rumahnya dilelang akibat menunggak pembayaran. Residivis kasus yang sama itu kemudian ngamuk dan melakukan aksi anarkistis di Bank Mandiri CRC. Ia nekat merusak pintu kaca bank yang terletak di Jl. Diponegoro No. 159 Surabaya itu dengan cara ditendang.
Dalam sidang pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo mendakwa Royce dengan dua pasal alternatif: Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan, atau Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman kekerasan.
BACA JUGA:Rumah Dilelang Tanpa Pemberitahuan, Warga Jemur Layangkan Gugatan ke PN Surabaya
Mini Kidi--
Menurut JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya itu, peristiwa perusakan bermula pada 29 Agustus 2025 lalu, sekira pukul 18.17 WIB. Royce datang ke Bank Mandiri CRC Jl. Diponegoro dengan maksud menemui Kepala Cabang, Ricko Toriq Maulana Syahlani.
"Terdakwa datang ke bank untuk meminta kembali surat rumahnya di Perumahan Sakura Regency blok F 14 Surabaya yang telah dilelang," tutur JPU Damang saat membacakan dakwaannya, Rabu 1 Oktober 2025.
BACA JUGA:Dilelang Sepihak, Rumah Warga Perum Galaxy Bumi Permai hendak Dieksekusi
Namun, sambung Damang, emosi terdakwa Royce memuncak saat mendapati pintu kaca bank telah terkunci. Tanpa pikir panjang, ia menendang pintu kaca tersebut sebanyak tiga kali hingga salah satu bagiannya terlepas.
"Setelah berhasil masuk, terdakwa berteriak-teriak mencari Ricko dan mengancam akan menjadikan kantor bank sebagai miliknya jika rumahnya disita," imbuhnya.
Lebih lanjut Damang mengatakan, terdakwa Royce juga melakukan tindakan tidak senonoh dengan mengencingi pohon di dekat pintu pagar keluar area bank.
BACA JUGA:Eksekusi Rumah Mewah di Citraland Temukan Perusakan Barang, Pemenang Lelang akan Laporkan Penghuni
"Akibat perbuatan terdakwa menyebabkan pintu lobi Bank Mandiri mengalami kerusakan dan tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya. PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. CRC Jl. Diponegoro No. 159 Surabaya ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp20 juta," katanya.
Dalam surat dakwaannya JPU juga mengungkap bahwa Royce menulis pesan ancaman di buku tamu resepsionis.
"Terdakwa menuliskan nama dirinya dan menulis keperluan untuk memburu Barlian, Agus Yulianto, Imam Bukhori dalam keadaan 70% mati dan 30% hidup," ungkap Damang.