Imigrasi Soetta Fasilitasi Penjemputan Subjek Interpol Red Notice dari Qatar

Jumat 26-09-2025,21:46 WIB
Reporter : Sujatmiko
Editor : Ferry Ardi Setiawan

TANGERANG, MEMORANDUM.CO.ID - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta memfasilitasi penjemputan seorang Warga Negara Indonesia berinisial AA (49) yang merupakan subjek Interpol Red Notice kasus tindak pidana perbankan dari Qatar di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Jumat 26 September 2025.

BACA JUGA:Imigrasi Soetta Edukasi Warga Cengkareng Timur Cegah TPPO dan PMI Nonprosedural

AA dipulangkan menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA901 dari Doha, Qatar, dan tiba sekitar pukul 15.35 WIB.


Mini Kidi--

Setibanya di Indonesia, AA diarahkan menuju Tempat Pemeriksaan Imigrasi Terminal 3 untuk menjalani pemeriksaan dokumen perjalanan oleh petugas Imigrasi Soekarno-Hatta.

BACA JUGA:Imigrasi Soetta dan KSP RI Bangun Sinergi Cegah TPPO dan PMI Nonprosedural

Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan identitas serta menindaklanjuti permintaan resmi NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri.

BACA JUGA:Kemenpan RB Tinjau Implementasi All Indonesia, Imigrasi Soetta Dukung Peningkatan Layanan Publik Terintegrasi

Setelah pemeriksaan selesai, AA diserahkan secara resmi kepada Divhubinter Polri untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.

BACA JUGA:Imigrasi Soetta Terima Apresiasi Dubes Suriah atas Penanganan WNA Secara Humanis

“Kami memastikan seluruh proses pemeriksaan keimigrasian berjalan sesuai prosedur. Setelah pemeriksaan, subjek IRN diserahkan kepada Divhubinter Polri untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih P Kartika Perdhana.

BACA JUGA:Semarak HUT ke-80 RI: Imigrasi Soetta Gelar Bakti Sosial, Pemeriksaan Kesehatan Gratis dan Donor Darah

Galih menegaskan Imigrasi Soekarno-Hatta berkomitmen penuh dalam mendukung penegakan hukum dan pengawasan lalu lintas orang di perbatasan.

BACA JUGA:Butuh Paspor Cepat, UP3 Imigrasi Soetta Jadi Andalan Traveller

“Kami siap bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam menjaga kedaulatan negara, serta memastikan pelaku tindak pidana serius seperti kejahatan perbankan tidak dapat melarikan diri dari proses hukum meski berpindah lintas negara,” tegasnya.

Kategori :