SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Seorang warga negara asing (WNA) asal Belanda, Antonius Gerardus Jacobs, melaporkan empat orang atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan dana modal kerja. Atas perbuatan para terduga pelaku, Antonius mengklaim rugi hingga Rp 2,75 miliar.
BACA JUGA:Komplotan Penipuan dengan Teknologi AI Dibekuk, Edit Video Gubernur Jatim Tawarkan Motor Murah
Laporan tersebut teregistrasi di Polda Jawa Timur melalui Polres Nganjuk dengan nomor: LP/B/49/VII/2025/SPKT/POLRES NGANJUK/POLDA JATIM, tertanggal 2 Juli 2025.
Mini Kidi--
Empat orang yang dilaporkan dalam kasus ini masing-masing berinisial RJ mantan istri Antonius, TJ, SRW dan KW. Keempat orang itu yang disebut-sebut sebagai pihak terkait dalam operasional CV PJ, sebuah entitas bisnis yang bergerak di bidang perkebunan dan reboisasi sejak 2017.
BACA JUGA:Kasus Penggelapan Ijazah dan Penipuan Lowongan Kerja Dialihkan ke Polda Jatim
Kuasa hukum Antonius, Eduard Rudy mengungkapkan, jika kliennya dijanjikan keuntungan 4 persen per bulan dari investasi yang diklaim terkait proyek rehabilitasi lahan milik PT MC.
BACA JUGA:Wawali Surabaya Bantah Tuduhan Penipuan, Tegaskan Tak Mencoreng Nama Baik Siapapun
“Klien kami diberikan salinan surat minat kerja sama dari PT Maruwai Coal kepada CV Putra Panjulu, yang disebut-sebut sebagai kontrak kerja. Namun, setelah ditelusuri, dokumen itu ternyata hanya berupa surat minat, bukan kontrak resmi,” ujar Eduard.
BACA JUGA:Polda Jatim Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Kontrak Fiktif, Rugikan Korban hingga Rp 11 Miliar
Dalam prosesnya, Antonius menyerahkan dana secara bertahap kepada TJ dan SW melalui transfer dari rekening luar negeri dan dalam negeri. Dimulai sejak Januari 2018 hingga 2020. Total uang yang diberi mencapai Rp 5,456 miliar, namun sebagian sempat dikembalikan, meninggalkan selisih kerugian sebesar Rp 2,75 miliar.
BACA JUGA:Marak Penipuan di Jatim, Dirreskrimum: Kalau Mau Investasi Harus Prudent
Beberapa hal yang menguatkan dugaan penipuan adalah: Tidak adanya bukti perjanjian legal atau kontrak sah atas kerja sama proyek; tidak jelasnya struktur organisasi dan legalitas operasional CV PP.
BACA JUGA:Penipuan dan 3C Jadi Kasus Menonjol di Jatim
Selain itu, tidak adanya pengikatan hukum atas jaminan berupa sertifikat hak milik (SHM) yang diserahkan Sri Wahyuni secara bawah tangan, janji pengembalian modal dan keuntungan yang berulang kali tidak terealisasi.