MADIUN, MEMORANDUM.CO.ID – Polisi kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan saat unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Madiun yang terjadi beberapa waktu lalu. Penambahan tersangka ini membuat total jumlah pelaku yang dijerat hukum mencapai 10 orang, Kamis 25 September 2025.
Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto Supriyadi menyampaikan bahwa tersangka terbaru berinisial WR, yang diduga sebagai provokator.
Mini Kidi--
Kini WR tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di bawah penanganan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur.
“Satu minggu yang lalu, kita menetapkan tersangka inisial WR itu sebagai provokasi. Total tersangka 10,” ujar AKBP Wiwin.
Kapolres menjelaskan bahwa penanganan kasus WR kini berada di bawah kewenangan Ditreskrimum Polda Jatim yang sedang melakukan proses pemberkasan.
BACA JUGA: Kantor DPRD Kota Kediri Dijarah Lalu Dibakar Massa
“Kita juga kolaborasi dengan tim dari Ditreskrimum Polda Jatim. Saat ini sedang melaksanakan proses pemberkasan,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, WR diketahui melakukan provokasi melalui media sosial dan terindikasi merupakan salah satu admin grup WhatsApp yang digunakan untuk koordinasi sebelum aksi.
Grup percakapan tersebut kini sedang menjadi fokus penyelidikan untuk menelusuri peran-peran lain yang mungkin terlibat. Bahkan grup-grup WhatsApp lainnya yang terindikasi menjurus ke masalah sama.
BACA JUGA:Sengketa Tanah Warga dengan PT KAI, Komisi A DPRD Kota Kediri Turun Cek Lapangan
“Masih tahap pendalaman. Pengembangan akan dikembangkan dari hasil tangkapan kemarin,” ungkap Kapolres.
Sebelumnya, sembilan orang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan dalam kerusuhan saat aksi unjuk rasa yang semula berlangsung damai.
Polisi masih membuka kemungkinan penambahan tersangka lainnya, seiring dengan pengembangan penyidikan.