Malang, memorandum.co.id - Warga sekitar Jalan Sartono, Kecamatan Sukun, Kota Malang, harus menerima kenyataan. Mengingat, Pengadilan Negeri (PN) Malang telah menolak gugatan secara seluruhnya yang diajukan pada PT Kereta Api Indonesia (KAI). Putusan itu, dibacakan Ketua Majelis Hakim Imron Rosadi dalam lanjutan sidang di PN Malang, Kamis (11/6). Kuasa Hukum tergugat (PT KAI) Malvin serta Riska Yurina menerangkan dengan putusan itu diharapkan warga yang memperkarakan dalam perkara ini dapat menghormati. Selain itu, warga yang sekiranya masih menempati lahan PT KAI mengetahui keadaan hukumnya dan berprinsip saling menghormati. “Dengan berprinsip saling menghormati, terhadap warga yang sekiranya masih menempati, jika PT KAI menggunakannya, warga diminta meninggalkannya tanpa ada tuntutan hukum,” terangnya usai sidang. Terkait dengan perkara yang sudah diputus, Riska mengaku tidak akan melakukan upaya hukum balik. Namun, jika nantinya ada warga lain yang melalukan upaya hukum, pihaknya mengaku tidak akan segan-segan untuk menuntut balik baik perdata maupun pidana. “Jadi gugatan itu telah ditolak saluruhnya. Beberapa pertimbangan hakim di antaranya hak atau bukti kepemilikan. Tanah itu milik kami dan akan dipergunakan,” lanjutnya. Dikatakan, majelis hakim berpandangan bahwa proyek penggunaan lahan tersebut bukan proyek strategis Nasional. Warga juga sudah menyerahkan rekening sehingga bisa ditransfer uang boyong. Sementara itu, kuasa Hukum penggugat Faris Aldiano Phoa dan Victor Marpaung menerangkan pihaknya berbeda pendapat dengan majelis hakim. “Terkait kepemilikan, warga tidak pernah mempermasalahkan. Tapi sudah menguasai sejak tahun 1980. Karena stereliasi, warga dalam kategori terdampak. Dan telah ada perpresnya. Dengan putusan itu, kami sedang mengkaji untuk mempertimbangkan upaya hukum lain,” terangnya. Salah satu warga yang tedampak mengaku menginginkan agar ada ganti rugi yang lebih layak lagi dibanding saat ini. “Ya kami mengikuti langkah dari kuasa hukum. Sampai dimana, apa yang disampaikan kuasa hukum. Kami berharap, ada ganti rugi yang lebih layak,” harapnya (edr/tyo)
Gugatan Warga Jalan Sartono kepada PT KAI Ditolak
Kamis 11-06-2020,19:29 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 21-12-2025,17:10 WIB
Hattrick, Dwi Rianto Jatmiko Kembali Pimpin DPC PDI Perjuangan Ngawi
Minggu 21-12-2025,18:18 WIB
Tiga Sekuriti Apartemen di Surabaya Ditangkap Kasus Curanmor
Minggu 21-12-2025,19:09 WIB
Pembunuhan Mahasiswi UMM, Bripka Agus Libatkan Teman Masa Kecil
Minggu 21-12-2025,17:18 WIB
Mandat Megawati: Fery Sudarsono Kembali Nakhodai PDI-P Madiun 2025-2030
Minggu 21-12-2025,18:13 WIB
KBS Luncurkan Komo Go sebagai Maskot dan Ikon Baru Wisata Satwa Surabaya
Terkini
Senin 22-12-2025,14:06 WIB
Warkop di Gondangwetan Dibobol Maling, Terekam CCTV Masuk Lewat Dinding
Senin 22-12-2025,13:45 WIB
Peringati Hari Ibu Ke-97, Kapolres Pasuruan: Ibu Berperan Penting dalam Membentuk Moral Bangsa
Senin 22-12-2025,13:12 WIB
Tipu Bos CV Sentosa Abadi Steel Rp6,3 M, Arfita Dihukum 26 Bulan Bui
Senin 22-12-2025,12:44 WIB
Kapolres Malang: Perempuan Pilar Strategis Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Senin 22-12-2025,12:40 WIB