Malang, memorandum.co.id - Warga sekitar Jalan Sartono, Kecamatan Sukun, Kota Malang, harus menerima kenyataan. Mengingat, Pengadilan Negeri (PN) Malang telah menolak gugatan secara seluruhnya yang diajukan pada PT Kereta Api Indonesia (KAI). Putusan itu, dibacakan Ketua Majelis Hakim Imron Rosadi dalam lanjutan sidang di PN Malang, Kamis (11/6). Kuasa Hukum tergugat (PT KAI) Malvin serta Riska Yurina menerangkan dengan putusan itu diharapkan warga yang memperkarakan dalam perkara ini dapat menghormati. Selain itu, warga yang sekiranya masih menempati lahan PT KAI mengetahui keadaan hukumnya dan berprinsip saling menghormati. “Dengan berprinsip saling menghormati, terhadap warga yang sekiranya masih menempati, jika PT KAI menggunakannya, warga diminta meninggalkannya tanpa ada tuntutan hukum,” terangnya usai sidang. Terkait dengan perkara yang sudah diputus, Riska mengaku tidak akan melakukan upaya hukum balik. Namun, jika nantinya ada warga lain yang melalukan upaya hukum, pihaknya mengaku tidak akan segan-segan untuk menuntut balik baik perdata maupun pidana. “Jadi gugatan itu telah ditolak saluruhnya. Beberapa pertimbangan hakim di antaranya hak atau bukti kepemilikan. Tanah itu milik kami dan akan dipergunakan,” lanjutnya. Dikatakan, majelis hakim berpandangan bahwa proyek penggunaan lahan tersebut bukan proyek strategis Nasional. Warga juga sudah menyerahkan rekening sehingga bisa ditransfer uang boyong. Sementara itu, kuasa Hukum penggugat Faris Aldiano Phoa dan Victor Marpaung menerangkan pihaknya berbeda pendapat dengan majelis hakim. “Terkait kepemilikan, warga tidak pernah mempermasalahkan. Tapi sudah menguasai sejak tahun 1980. Karena stereliasi, warga dalam kategori terdampak. Dan telah ada perpresnya. Dengan putusan itu, kami sedang mengkaji untuk mempertimbangkan upaya hukum lain,” terangnya. Salah satu warga yang tedampak mengaku menginginkan agar ada ganti rugi yang lebih layak lagi dibanding saat ini. “Ya kami mengikuti langkah dari kuasa hukum. Sampai dimana, apa yang disampaikan kuasa hukum. Kami berharap, ada ganti rugi yang lebih layak,” harapnya (edr/tyo)
Gugatan Warga Jalan Sartono kepada PT KAI Ditolak
Kamis 11-06-2020,19:29 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 20-05-2026,08:26 WIB
Dua Kali Menang Gugatan hingga Tingkat Kasasi, Korban Penggelapan Oknum ASN Jember Masih Gigit Jari
Rabu 20-05-2026,15:26 WIB
Cemas Menanti Beasiswa Jember Cair, Antara Tagihan UKT dan Bayang-Bayang Gagal Ikut UAS
Rabu 20-05-2026,10:59 WIB
Peringatan Harkitnas ke-118, Paduan Suara UKDC Pukau Tamu Undangan di Gedung Negara Grahadi
Rabu 20-05-2026,15:02 WIB
Jejak Masa Kecil Bung Karno Menguat di Ploso, DPRD Jombang Kawal Penetapan Titik Nol
Rabu 20-05-2026,07:02 WIB
Gandeng Night Teror dan Manasi Ride, favehotel Sidoarjo Jadi Titik Start Komunitas Motor Kustom
Terkini
Rabu 20-05-2026,20:30 WIB
Plt Wali Kota Heli Dorong Generasi Muda Kota Batu Kuasai Skill di Era Transformasi Kerja
Rabu 20-05-2026,20:24 WIB
Gercep Layanan 110, Polsek Ngawi Kota Amankan Pelaku Pengambil Makanan di Angkringan
Rabu 20-05-2026,20:18 WIB
Waspada, Curanmor Modus Lowongan Kerja Bukan Hanya Terjadi Sekali
Rabu 20-05-2026,20:12 WIB
Polisi Periksa Pengelola Wisata Menganti Gresik Buntut Bocah Tewas di Kolam Renang
Rabu 20-05-2026,20:07 WIB