Malang, memorandum.co.id - Warga sekitar Jalan Sartono, Kecamatan Sukun, Kota Malang, harus menerima kenyataan. Mengingat, Pengadilan Negeri (PN) Malang telah menolak gugatan secara seluruhnya yang diajukan pada PT Kereta Api Indonesia (KAI). Putusan itu, dibacakan Ketua Majelis Hakim Imron Rosadi dalam lanjutan sidang di PN Malang, Kamis (11/6). Kuasa Hukum tergugat (PT KAI) Malvin serta Riska Yurina menerangkan dengan putusan itu diharapkan warga yang memperkarakan dalam perkara ini dapat menghormati. Selain itu, warga yang sekiranya masih menempati lahan PT KAI mengetahui keadaan hukumnya dan berprinsip saling menghormati. “Dengan berprinsip saling menghormati, terhadap warga yang sekiranya masih menempati, jika PT KAI menggunakannya, warga diminta meninggalkannya tanpa ada tuntutan hukum,” terangnya usai sidang. Terkait dengan perkara yang sudah diputus, Riska mengaku tidak akan melakukan upaya hukum balik. Namun, jika nantinya ada warga lain yang melalukan upaya hukum, pihaknya mengaku tidak akan segan-segan untuk menuntut balik baik perdata maupun pidana. “Jadi gugatan itu telah ditolak saluruhnya. Beberapa pertimbangan hakim di antaranya hak atau bukti kepemilikan. Tanah itu milik kami dan akan dipergunakan,” lanjutnya. Dikatakan, majelis hakim berpandangan bahwa proyek penggunaan lahan tersebut bukan proyek strategis Nasional. Warga juga sudah menyerahkan rekening sehingga bisa ditransfer uang boyong. Sementara itu, kuasa Hukum penggugat Faris Aldiano Phoa dan Victor Marpaung menerangkan pihaknya berbeda pendapat dengan majelis hakim. “Terkait kepemilikan, warga tidak pernah mempermasalahkan. Tapi sudah menguasai sejak tahun 1980. Karena stereliasi, warga dalam kategori terdampak. Dan telah ada perpresnya. Dengan putusan itu, kami sedang mengkaji untuk mempertimbangkan upaya hukum lain,” terangnya. Salah satu warga yang tedampak mengaku menginginkan agar ada ganti rugi yang lebih layak lagi dibanding saat ini. “Ya kami mengikuti langkah dari kuasa hukum. Sampai dimana, apa yang disampaikan kuasa hukum. Kami berharap, ada ganti rugi yang lebih layak,” harapnya (edr/tyo)
Gugatan Warga Jalan Sartono kepada PT KAI Ditolak
Kamis 11-06-2020,19:29 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 20-10-2026,11:37 WIB
Langgar Surat Edaran Pemkot Surabaya, Toko Miras di Genteng Kepergok Jual Eceran
Selasa 20-10-2026,17:37 WIB
Bareskrim Telusuri Aset Rp 500 M dalam Kasus PT DSI, Tiga Klaster Berkas P21
Selasa 20-10-2026,12:58 WIB
Terkendala Kemendagri, Empat Kursi Kepala OPD di Kota Madiun Kosong
Selasa 20-10-2026,18:39 WIB
Perdagangkan Tiga Komodo ke Thailand, Verrol Putra Dituntut 10 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
Selasa 20-10-2026,17:00 WIB
Gegara Sandal Crocs, Thomas Tewas Dikeroyok Empat Pemuda di Surabaya
Terkini
Rabu 21-10-2026,07:38 WIB
Oknum Anggota Berulah, Dandim Lamongan Minta Maaf ke PCNU: Proses Hukum Tetap Jalan
Rabu 21-10-2026,07:13 WIB
Manfaatkan Limbah Sawit, BPDP dan LPEP FEB Unair Dorong Efisiensi Biaya Peternak Malang Raya
Rabu 21-10-2026,06:42 WIB
Perkuat Daya Tarik Wisata, Pemkot Batu Kembangkan Kawasan Sport Tourism di Jalibar
Rabu 21-10-2026,06:05 WIB
Becak Tua dan Cinta yang Tak Kembali (3): Kursi Kosong dan Senyum yang Menyayat
Rabu 21-10-2026,05:06 WIB