Malang, memorandum.co.id - Warga sekitar Jalan Sartono, Kecamatan Sukun, Kota Malang, harus menerima kenyataan. Mengingat, Pengadilan Negeri (PN) Malang telah menolak gugatan secara seluruhnya yang diajukan pada PT Kereta Api Indonesia (KAI). Putusan itu, dibacakan Ketua Majelis Hakim Imron Rosadi dalam lanjutan sidang di PN Malang, Kamis (11/6). Kuasa Hukum tergugat (PT KAI) Malvin serta Riska Yurina menerangkan dengan putusan itu diharapkan warga yang memperkarakan dalam perkara ini dapat menghormati. Selain itu, warga yang sekiranya masih menempati lahan PT KAI mengetahui keadaan hukumnya dan berprinsip saling menghormati. “Dengan berprinsip saling menghormati, terhadap warga yang sekiranya masih menempati, jika PT KAI menggunakannya, warga diminta meninggalkannya tanpa ada tuntutan hukum,” terangnya usai sidang. Terkait dengan perkara yang sudah diputus, Riska mengaku tidak akan melakukan upaya hukum balik. Namun, jika nantinya ada warga lain yang melalukan upaya hukum, pihaknya mengaku tidak akan segan-segan untuk menuntut balik baik perdata maupun pidana. “Jadi gugatan itu telah ditolak saluruhnya. Beberapa pertimbangan hakim di antaranya hak atau bukti kepemilikan. Tanah itu milik kami dan akan dipergunakan,” lanjutnya. Dikatakan, majelis hakim berpandangan bahwa proyek penggunaan lahan tersebut bukan proyek strategis Nasional. Warga juga sudah menyerahkan rekening sehingga bisa ditransfer uang boyong. Sementara itu, kuasa Hukum penggugat Faris Aldiano Phoa dan Victor Marpaung menerangkan pihaknya berbeda pendapat dengan majelis hakim. “Terkait kepemilikan, warga tidak pernah mempermasalahkan. Tapi sudah menguasai sejak tahun 1980. Karena stereliasi, warga dalam kategori terdampak. Dan telah ada perpresnya. Dengan putusan itu, kami sedang mengkaji untuk mempertimbangkan upaya hukum lain,” terangnya. Salah satu warga yang tedampak mengaku menginginkan agar ada ganti rugi yang lebih layak lagi dibanding saat ini. “Ya kami mengikuti langkah dari kuasa hukum. Sampai dimana, apa yang disampaikan kuasa hukum. Kami berharap, ada ganti rugi yang lebih layak,” harapnya (edr/tyo)
Gugatan Warga Jalan Sartono kepada PT KAI Ditolak
Kamis 11-06-2020,19:29 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 22-10-2026,17:11 WIB
Maidi Divonis 5 Tahun Penjara, Wali Kota Madiun Nonaktif Wajib Bayar Uang Pengganti Rp6,7 Miliar
Kamis 22-10-2026,12:34 WIB
Perampok Bersenjata Celurit Sikat Toko Emas di Jember, Dua Korban Tersungkur Bersimbah Darah
Kamis 22-10-2026,20:38 WIB
Keluarga Pasien BPJS Protes Tagihan Jutaan Rupiah di RSUD Dr. Soegiri Lamongan
Kamis 22-10-2026,18:22 WIB
Cemburu Buta, Pria Kembangbahu Tusuk Perut Mantan Tunangan di Lamongan
Kamis 22-10-2026,18:01 WIB
Polda Jatim Razia Club Stasiun Surabaya dan Dua Tempat Hiburan Malam Lain di Surabaya
Terkini
Jumat 23-10-2026,11:49 WIB
Palsukan Dokumen Truk Demi Kredit Rp180 Juta, Perempuan Asal Tulungagung Dituntut 3 Tahun Penjara
Jumat 23-10-2026,11:36 WIB
Bantu Warga Terdampak Kekeringan, Lapas Bojonegoro Salurkan 24 Ribu Liter Air Bersih di Kedungadem
Jumat 23-10-2026,11:23 WIB
Perangi Narkoba, Polresta Sidoarjo Gandeng BNN Masifkan Razia Malam di Tempat Hiburan
Jumat 23-10-2026,11:11 WIB
Rutin Berobat Pakai JKN, Purwanti Rasakan Kondisi Kesehatannya Semakin Membaik
Jumat 23-10-2026,11:06 WIB