Pemkot Surabaya Libatkan RT/RW Intensifkan Razia Kos-Kosan dan Kontrakan

Senin 22-09-2025,14:46 WIB
Reporter : Anwar Hidayat
Editor : Ferry Ardi Setiawan

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Pemkot Surabaya menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan terhadap rumah kos atau kontrakan di seluruh wilayah Kota Pahlawan. 

BACA JUGA:Satpol PP Kota Surabaya Tertibkan Reklame Tak Berizin

Kegiatan yustisi atau operasi kos-kosan ini sejatinya sudah berlangsung sejak lama dengan melibatkan berbagai pihak terkait. Senin, 22 September 2025.


Mini Kidi--

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, menyampaikan bahwa yustisi atau operasi kos-kosan, sudah lama dilakukan semua perangkat daerah (PD) terkait di lingkup Pemkot Surabaya. Mulai dari Satpol PP, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) hingga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

BACA JUGA:Viral Video Oknum Berseragam Satpol PP Diduga Palak Pedagang di Surabaya, Kasatpol PP: Itu Bukan Anggota Kami

"Sebelum saya masuk di Satpol PP, sudah dilakukan oleh kawan-kawan semua PD terkait, Satpol PP, Dispendukcapil, DPMPTSP, dan tentunya kelurahan dan kecamatan. Dan yang tidak ketinggalan adalah partisipasi dari RT/RW yang ada di Kota Surabaya,” jelas Zaini.

BACA JUGA:Kasatpol PP Surabaya Sampaikan Belasungkawa kepada Keluarga Korban Tenggelam di Kali Jagir

Menurutnya, pengawasan rumah kos atau kontrakan tidak bisa hanya dilakukan oleh Pemkot Surabaya, melainkan perlu dukungan warga baik melalui struktur RT dan RW. Terlebih di Kota Surabaya ada sekitar 9.149 RT dan 1.360 RW.

BACA JUGA:Tanamkan Disiplin Sejak Dini, Pemkot Surabaya Gelar Satpol PP Goes to PAUD

"Kita tahu bahwa ada 1.360 RW dan 9.000 lebih RT yang ada di Kota Surabaya dengan luas wilayah yang demikian besar. Tentunya seperti yang disampaikan Bapak Wali Kota Eri Cahyadi, bahwa akan mengaktifkan kembali, mengefektifkan kembali adanya Kampung Pancasila,” tutur Zaini.

BACA JUGA:Antisipasi Benang Layangan yang Membahayakan Pengguna Jalan, Satpol PP Surabaya Sisir Jalan Raya

Zaini juga menekankan bahwa pengawasan kos-kosan telah diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 1994 tentang Usaha Pemondokan di Surabaya. Termasuk pula diatur dalam Perwali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Usaha Pemondokan.

BACA JUGA:Satpol PP Surabaya Amankan 500 Ribu Batang Rokok Ilegal di 3 Titik

"Kos-kosan ada beberapa kriteria yang harus menyampaikan izin dan harus melibatkan, melaporkan kepada RT dan RW. Ini sesuatu yang sangat penting,” tambahnya.

Kategori :