BACA JUGA:Satpol PP Surabaya Temukan Rokok Ilegal di Toko Kelontong
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Eddy Christijanto, menegaskan bahwa operasi kos-kosan merupakan bagian dari pendataan administrasi kependudukan (Adminduk) yang sudah berjalan sejak 2023.
"Sebenarnya ini sejak tahun 2023, kita menerapkan untuk melakukan pendataan administrasi kependudukan, termasuk penduduk luar kota Surabaya. Itu pun juga diatur di Permendagri 74 tahun 2022 tentang pendataan penduduk non-permanen,” jelas Eddy.
BACA JUGA:Komisi D DPRD Surabaya Minta Satpol PP Humanis Saat Razia Jam Malam Anak dan Pembinaan Bakat
Ia mengungkapkan, pendataan ini penting agar pemerintah mengetahui jumlah warga luar kota yang tinggal di Surabaya serta lokasi tempat tinggal mereka, baik di kos-kosan, kontrakan, maupun rumah keluarga.
"Dalam rangka supaya kita ketika ada terjadi permasalahan sosial itu ngelacaknya gampang. Karena kami sering dijadikan jujukan aparat penegak hukum (APH) untuk melihat data penduduk baik itu Kota Surabaya maupun luar Kota Surabaya,” tambahnya.
BACA JUGA:Patroli Jam Malam Anak Dimulai Besok, Satpol PP Surabaya Siagakan Tim Gabungan di Seluruh Kota
Mantan Kasatpol PP Surabaya ini juga menegaskan bahwa dengan adanya pendataan non-permanen, maka pemkot akan lebih mudah memastikan keberadaan penduduk dari luar kota.
"Sehingga ketika terjadi hal yang sifatnya darurat, kita mudah untuk menghubungi,” ungkapnya.
Selain itu, Eddy juga menekankan pentingnya keterlibatan warga dalam menjaga lingkungan.
BACA JUGA:Satpol PP Surabaya Tertibkan Bangli di Sepanjang Jalan Wiyung Pratama dan Karangan
"Ketika kita tahu siapa orang yang tinggal di wilayah kita, akhirnya komunikasi, menjaga lingkungan, ketertiban dan sebagainya akan lebih mudah,” pungkasnya. (yat)