Abaikan Fakta Persidangan dan Bukti Sangat Lemah, Pratu RA Divonis Pecat dari TNI

Kamis 18-09-2025,09:55 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

 

“Selain itu, kami memiliki bukti objektif berupa histori digital dari laptop Dewi yang membuktikan bahwa pada malam yang disebut-sebut sebagai waktu perzinaan, klien kami sedang bekerja menyusun dokumen, terbukti dari screenshot data modified pada file. Fakta ini diabaikan begitu saja oleh oditur maupun majelis hakim. Artinya, fakta persidangan yang konkret justru dikesampingkan, sementara asumsi dan narasi sepihak yang dijadikan pegangan,” papar Yasin. 

 

Yasin menilai, dengan tidak digubrisnya fakta-fakta persidangan, ditambah lagi lemahnya bukti-bukti yang diajukan hingga putusan tak berkeadilan, bukan lagi persoalan penafsiran. Melainkan lebih pada lemahnya integritas penegakan hukum di Peradilan Militer. 

“Dari keseluruhan proses ini, kami melihat perkara ini sarat rekayasa. Tuduhan perzinaan tidak pernah terbukti di persidangan, tidak ada saksi mata yang melihat, tidak ada bukti forensik, dan keterangan saksi justru membantah. Tetapi replik oditur dan putusan hakim malah menutup mata dari fakta-fakta tersebut. Ini bukan lagi soal perbedaan penafsiran, tapi sudah soal integritas penegakan hukum,” kata Yasin lagi. 

Untuk itu, Yasin akan segera melaporkan Majelis Hakim yang menyidangkan kasus tersebut ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).

“Oleh karena itu, langkah kami jelas, kami akan mengajukan laporan resmi ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY) terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim yang terlalu jelas mengabaikan asas due process of law san Pro Justitia.

Selain itu, kami juga sedang menyiapkan laporan pidana terkait penggunaan surat palsu yang dipakai sebagai alat bukti di persidangan. Kami tidak bisa membiarkan proses hukum berjalan di atas kebohongan dan rekayasa. Sekali lagi, saya tegaskan, hukum tidak boleh didasarkan pada asumsi, apalagi pada bukti yang cacat dan palsu. Klien kami berhak atas perlindungan nama baik, dan kami akan menempuh semua jalur hukum untuk memastikan kebenaran ditegakkan,” pungkas Yasin.

Kategori :