Jalani Rekonstruksi Ulang, Pembunuh Agen Bank Imaan Gresik Bakal Dijerat Pasal Berlapis

Rabu 17-09-2025,15:38 WIB
Reporter : Achmad Willy Alva Reza
Editor : Fatkhul Aziz

BACA JUGA:Setahun DPO, Dalang Pembunuhan Agen Bank Desa Imaan Gresik Akhirnya Ditangkap

Miris, anak korban yang saat itu juga tidur di dekapannya ikut terkena sabetan pisau yang dipakai tersangka. Midhol sempat berkelit dan mengaku tidak mengetahui jika belati miliknya turut melukai anak yang masih balita tersebut.

“Saya awalnya nggak tahu kalau pisau saya kena anaknya. Saya tahunya baru pas dengar kabar dibawa ke puskesmas,” ujar tersangka berkelit, di tengah rekonstruksi. 

Kajari Yanuar Utomo menjelaskan, bahwa pihaknya berencana bakal menjerat tersangka dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 338 dan 340 tentang Pembunuhan Berencana, serta Pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan. 

BACA JUGA:Kapolres Gresik Sampaikan Komitmen Tangkap Otak Pembunuhan Agen Bank Imaan

“Apabila sudah terpenuhi syarat materiil dan formil, berkas kita nyatakan lengkap. Lalu kita lakukan tahap dua, tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Gresik,” tandasnya. 

Suami korban, Mahfud mendukung penuh proses hukum yang kini sedang bergulir. Pria tersebut mengaku bersedia dan siap untuk memberikan kesaksian di persidangan yang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.

"Saya tidak kenal secara pribadi dengan tersangka. Tapi dia memang terkenal sering meresahkan masyarakat. Saya tentu berharap dijatuhkan hukuman mati. Minimal hukuman penjara seumur hidup," pintanya.(rez)

Kategori :