Rekonstruksi Mutilasi Lidah Wetan, Alvi Peragakan 37 Adegan

Rabu 17-09-2025,14:33 WIB
Reporter : Wendy Setiawan
Editor : Fatkhul Aziz

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Satreskrim Polres Mojokerto bersama Kejaksaan telah menggelar rekonstruksi kasus mutilasi di Jalan Lidah Wetan Gang 1, Lakarsantri, dengan tersangka Alvi Maulana (24), Rabu 17 September 2025 siang.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama mengatakan, total ada 37 adegan yang diperagakan Alvi. Dimulai dari kedatangan tersangka di kontrakan dua lantai itu.

BACA JUGA:Rekonstruksi Mutilasi di Lidah Wetan, Sebelum Dieksekusi Korban Sebut Alvi Tak Tahu Malu


Mini Kidi--

"Sampai dengan proses dia melakukan pembunuhan, membuang barang bukti di Pacet, dan juga kembali melakukan proses penghancuran barang bukti," katanya.

Menurut Fauzy, dalam reka ulang itu tidak ditemukan fakta baru. Fakta-fakta dalam reka ulang itu sudah pihaknya peroleh pada saat melakukan pemeriksaan terhadap Alvi.

BACA JUGA:Rekonstruksi Kasus Mutilasi Tiara Angelina di Lidah Wetan Digelar Hari ini

Pembunuhan itu masuk dalam reka ulang nomor sembilan. Pada Minggu 31 Agustus 2025 Alvi saat itu menusuk leher kanan korban menggunakan pisau dapur. Itu dia lakukan di lantai dua.

"Kejadiannya itu pukul 02.00 dinihari. Saat menusuk itu di lantai dua. Kemudian tersangka memastikan bahwa korban sudah meninggal, langsung membawa atau menyeret ke lantai bawah," lanjutnya.

BACA JUGA:Takziah ke Keluarga Korban Mutilasi Sadis, Kapolres Lamongan Beri Dukungan Moril

Tubuh Tiara langsung dimasukkan ke dalam kamar mandi. Proses pemotongan tubuh menggunakan pisau daging itu dilakukan di sana. Alvi melakukannya sendiri hingga berjam-jam.

"Kemudian pelaku melakukan mutilasi kurang lebih sekitar dua jam. Dia kumpulkan, kemudian dia langsung melakukan pembersihan daripada area TKP," jelasnya.

BACA JUGA:Korban Mutilasi Sadis Dimakamkan di Lamongan

Potongan tubuh korban itu disimpan dalam satu tas besar dan dua kantong kresek. Malam harinya, dia berangkat ke Pacet menggunakan Yamaha N-Max putih W 6414 AR.

"Lalu dilakukan pembuangan di Pacet. Iya, pelaku melakukannya sendiri," pungkasnya.

Kategori :