BNNK Surabaya Over Prestasi, Angka Rehabilitasi Pecandu Narkoba Melonjak Drastis

Selasa 16-09-2025,18:03 WIB
Reporter : Alif Bintang
Editor : Ferry Ardi Setiawan

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Ada dua jalur utama yang bisa ditempuh para pecandu narkoba untuk mendapatkan rehabilitasi di Surabaya. Yakni, melalui jalur sukarela dan proses hukum. 

BACA JUGA:Kolaborasi KETAN, BNNK Surabaya Gandeng Pelajar Serentak Bangun Kekuatan Lawan Narkoba

Informasi ini diungkap Badan Narkotika Nasional Kota (BNN) Kota Surabaya di tengah tingginya angka rehabilitasi. Bahkan melebihi target anggaran untuk tahun 2025.


Mini Kidi--

Menurut Kepala BNNK Surabaya Kombespol Heru Prasetyo, akses rehabilitasi bagi pecandu narkoba bisa ditempuh melalui dua pintu.

BACA JUGA:Apresiasi dari Kepala BNNK Surabaya untuk Momentum 7 Tahun Memorandum.co.id

"Ada dua pintu masuk kegiatan rehabilitasi, yaitu secara sukarela atau voluntary dan melalui proses hukum atau compulsory," jelasnya, Selasa 16 September 2025.

BACA JUGA:Gandeng BNNK Surabaya, SDN Wonokusumo VI Ajak Siswa Aware Bahaya Rokok dan Narkoba

 Untuk jalur sukarela, syaratnya mudah. Pecandu cukup datang langsung ke kantor BNN atau ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) terdekat.

BACA JUGA:BNNP bersama BNNK Surabaya Geledah Rumah Kos Kurir Sabu 15 Kg di Dupak Masigit

Sementara itu, untuk jalur proses hukum, rehabilitasi dapat dilakukan jika ada permohonan dari atasan penyidik Polri untuk menjalani asesmen terpadu di BNN.

BACA JUGA:Gandeng BNNK Surabaya, Pelindo Wujudkan Lingkungan Kerja Bebas Narkoba

Heru juga memaparkan data mengejutkan terkait capaian kinerja BNNK Surabaya pada tahun 2025.

Dalam asesmen terpadu atau jalur hukum, dari target 150 orang dengan anggaran Rp 165.450.000, BNNK Surabaya telah melayani 776 orang. Artinya, terjadi over prestasi sebanyak 626 orang.

BACA JUGA:Razia RHU, BNNK Surabaya Amankan Pengunjung Meduza Positif Amphetamine

Kategori :