Satpol PP Kota Surabaya Tertibkan Reklame Tak Berizin

Selasa 16-09-2025,15:47 WIB
Reporter : Anwar Hidayat
Editor : Ferry Ardi Setiawan

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya secara masif menertibkan sejumlah reklame yang sudah habis masa izinnya, serta reklame yang tidak berizin. Selasa, 16 Agustus 2025.

BACA JUGA:Komisi B DPRD Surabaya Soroti Penarikan Pajak Reklame Empat Sisi Resplang SPBU yang Dianggap Tak Masuk Akal

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Surabaya, Achmad Zaini mengatakan, melakukan penertiban yang pada sejumlah reklame untuk menindaklanjuti adanya surat permohonan bantuan penertiban (bantib) yang dilayangkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya kepada Satpol PP Kota Surabaya.


Mini Kidi--

“Penindakan yang kami lakukan berdasarkan bantib yang kami terima dari Bapenda. Penindakan ini kami lakukan pada tempat usaha yang reklamenya sudah habis masa tayang atau sudah tidak memiliki izin tayang,” kata Zaini.

BACA JUGA:Tagihan Pajak Reklame Bengkak 500 Persen, Hiswana Migas Protes Keras ke Pemkot Surabaya

Zaini menyampaikan, bahwa sejak Agustus hingga September 2025, pihaknya telah menertibkan 155 unit reklame tak berizin.

“Jumlah tersebut kami dapatkan dari bulan Agustus hingga bulan September di minggu kedua ini,” kata Zaini.

BACA JUGA:20 Reklame Tak Berizin Dibongkar Satpol PP Surabaya

Zaini mengatakan, penertiban yang dilakukan pihaknya ini menyasar pada tempat usaha yang dilakukan secara menyeluruh di wilayah Kota Surabaya. 

BACA JUGA:Pemkot Surabaya Tertibkan Reklame Tak Berizin

“Untuk reklame yang ditertibkan ada dari reklame usaha makanan, toko material, dan juga ada papan reklame layanan pesan antar,” kata Zaini.


Penertiban reklame yang dilakukan Satpol PP Kota Surabaya di beberapa kawasan.-Anwar Hidayat-

Selain melakukan penertiban reklame pada ruang publik seperti jalan raya, Zaini juga mengatakan, pihaknya turut melakukan penertiban reklame pada sejumlah tempat usaha yang berada di pusat perbelanjaan. Penertiban tersebut dilakukan, karena di area pusat perbelanjaan juga kerap menjadi lokasi pemasangan reklame.

BACA JUGA:Minimalisir Kebocoran PAD, Maksimalkan BUMD Urus Reklame

Kategori :