Hakim Vonis Hacker Lulusan SMK Pembobol Akun Bank Warga Negara Asing

Senin 15-09-2025,13:55 WIB
Reporter : Anwar Hidayat
Editor : Ferry Ardi Setiawan

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Arnova Kenny Herawanto, pria asal Magelang, lulusan SMK menyalahgunakan keahliannya di bidang IT untuk membobol akun bank milik warga negara asing. Senin, 15 September 2025

BACA JUGA:Hacker Lulusan SMK Bobol Akun Bank Warga Asing, Raup Ratusan Juta dari Data Curian

Kejadian terungkap setelah Tim Direktorat Reserse Siber Polda Jatim menangkap Arnova berdasarkan aktivitas mencurigakan di media sosial yang digunakan untuk aktivitas ilegal akses akun Bank warga negara asing.


Mini Kidi--

Penyidik kemudian menggeledah rumah terdakwa di Magelang dan menyita barang bukti berupa laptop Asus Tuf, CPU, monitor, serta data rekening bank dan akun digital milik terdakwa. 

BACA JUGA:Ini Peran Empat Tersangka Hacker Pembobol Kartu Kredit

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa Arnova membeli data email, password, nomor handphone, dan alamat milik warga negara asing melalui forum grup Facebook.

Data curian itu kemudian digunakan untuk membobol akun bank korban. Dana hasil kejahatan dipindahkan ke rekening pribadi terdakwa. Total keuntungan mencapai Rp 100 juta hingga Rp 150 juta.

BACA JUGA:Lulusan SMK Bobol Ratusan Juta dari Akun WNA, Terbongkar dari Facebook

Dalam sidang lanjutan dengan pembacaan putusan oleh hakim Edi Saputra Pelawi di ruang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan terdakwa terbukti bersalah UU ITE.

"Terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan dan denda sebesar Rp 10 juta dengan subsider 3 bulan," ucap Edi.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa Suwarti yang menuntut terdakwa yang menuntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan. (yat)

Kategori :