BLITAR, MEMORANDUM.CO.ID - Dua pemuda berinisial SA (25) dan ST (19), warga Desa Slemanan, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar, harus berurusan dengan pihak Kepolisian.
Hal ini lantaran keduanya kedapatan mencuri uang di kotak amal Tempat Pemakaman Umum (TPU) desa setempat, Kamis 11 September 2025.
BACA JUGA:Polres Blitar Semarakkan Maulid Nabi, Jadikan Momentum Perkuat Iman dan Taqwa
Mini Kidi--
Kasihumas Polres Blitar, Ipda Putut Siswahyudi membenarkan kejadian ini.
"Setelah mendapat laporan dari warga, kami langsung bergerak cepat ke lokasi kejadian," ujar Ipda Putut.
BACA JUGA:Polres Blitar Gelar Doa Bersama Anak Yatim untuk Blitar Raya Aman Kondusif
Saat diringkus, petugas mendapati bahwa kedua pelaku membawa senjata tajam. Mereka kedapatan membawa dua buah parang yang diselipkan di pinggang, serta sebuah palu yang disimpan di dalam jok sepeda motor Honda Kharisma tanpa pelat nomor yang mereka gunakan.
"Kedua tersangka saat ini sudah berada di Mapolres Blitar untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai hasil curian, dua buah parang, sebuah palu, dan sepeda motor yang digunakan untuk melancarkan aksinya," tandasnya.