Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Apriliawan Adi Wasisto, menghormati putusan majelis hakim. Namun, ia menyatakan bahwa fakta persidangan tidak menunjukkan adanya perencanaan.
"Kami masih akan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding dalam tujuh hari ke depan," ungkapnya.
Seperti diketahui, Tri Hartanto membunuh dan memutilasi Uswatun Khasanah, yang dikabarkan sebagai istri sirinya di kamar nomor 30, Hotel Adisurya, Kota Kediri pada Minggu 19 Januari 2025 silam. Untuk menghilangkan jejak, terdakwa sengaja membuang potongan tubuh korban di tiga wilayah kabupaten berbeda.
BACA JUGA:Polda Jatim Periksa Penadah Mobil Korban Mutilasi Koper Merah di Kediri
Kasus ini terkuak usai penemuan mayat perempuan dengan kondisi tidak utuh dalam koper merah, di sebuah selokan di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi, pada Kamis 23 Januari.
Penyelidikan polisi mengungkap, kepala korban dibuang di bawah jembatan Desa Slawe, Kabupaten Trenggalek. Sedangkan kedua kakinya di Desa Sampung, Ponorogo.(roh/fai)