MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Polres Malang memastikan penanganan perkara perusakan pos polisi di Kabupaten Malang terus berlanjut. Hingga Selasa, 9 September 2025, proses penyidikan masih berjalan dan penyidik terus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU).
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menyebutkan bahwa koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan langkah hukum sesuai aturan, terutama terkait para pelaku anak-anak. “Kami tegaskan proses penyidikan tetap berjalan. Saat ini koordinasi intens dengan JPU terus dilakukan, terutama dalam penanganan pelaku anak-anak,” ujar Bambang.
BACA JUGA:Polres Malang Panen Jagung 1 Ton di Lahan Mapolsek Tumpang
Mini Kidi--
Ia menjelaskan, terhadap pelaku dewasa, penyidik sudah mengajukan perpanjangan penahanan. Sementara itu, lima pelaku anak-anak berinisial M.A.S, M.E., F.P.A, N.I.K, dan A.J.S dikembalikan ke keluarga dengan kewajiban lapor. Keputusan ini diambil karena sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak terkait proses penahanan.
“Meskipun dikembalikan ke keluarga, berkas perkara pelaku anak tetap kami proses. Semua berjalan sesuai prosedur hukum, sehingga tidak ada yang terhenti,” kata Bambang.
BACA JUGA:Polres Malang Tahan 12 Tersangka Perusakan Pos Polisi
Polres Malang juga menegaskan bahwa penanganan perkara ini mengedepankan profesionalisme sekaligus perlindungan hak-hak anak. "Kami pastikan tidak ada yang diistimewakan, baik pelaku dewasa maupun anak-anak, semuanya diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegas Bambang.
Kasus perusakan ini terjadi pada Minggu, 31 Agustus 2025, dini hari di beberapa lokasi, yaitu Pos Lantas Kebonagung, Polsek Pakisaji, Pos Pantau Simpang 4 Kepanjen, dan Pos Laka 12.50 Satlantas di Jalan Sumedang, Kepanjen, Kabupaten Malang. Dari penyelidikan, polisi berhasil mengamankan 13 terduga pelaku yang terdiri dari 8 orang dewasa dan 5 anak-anak.(kid)