TANGGERANG, MEMORANDUM.CO.ID – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menerima apresiasi resmi dari Kedutaan Besar Republik Arab Suriah di Indonesia. Penghargaan ini diberikan atas kerja sama dan penanganan humanis terhadap dua perempuan warga negara Suriah berinisial F.O. dan S.K.
Apresiasi tersebut tertuang dalam surat resmi tertanggal 2 September 2025 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta. Dalam surat itu, Duta Besar Suriah Abdulmonem Annan menyampaikan terima kasih atas respon cepat dan kerja sama baik yang diberikan terhadap kedua warganya atas dasar kemanusiaan.
BACA JUGA:Imigrasi Soetta dan Polri Sinergi, Perkuat Pengawasan Lewat Jaringan Interpol
Mini Kidi--
Dubes Annan juga memuji jajaran petugas Imigrasi Soekarno-Hatta yang dinilai telah memberikan perlakuan baik selama proses pemeriksaan.
“Kami menerima kesaksian yang sangat baik mengenai perlakuan yang diberikan kepada Mrs. F.O. dan Mrs. S.K. selama masa detensi. Hal ini menjadi bukti nyata profesionalisme dan penghormatan terhadap kemanusiaan dari jajaran Imigrasi Soekarno-Hatta,” tulisnya, Selasa, 9 September 2025.
Sebelumnya, kedua WN Suriah itu diamankan petugas saat mendarat di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta karena diduga melanggar ketentuan keimigrasian. Selama pemeriksaan, keduanya tetap diperlakukan sesuai prosedur dengan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Pada 1 September 2025, keduanya telah dideportasi melalui Terminal 3 menggunakan maskapai Turkish Airlines TK0057.
BACA JUGA:Butuh Paspor Cepat, UP3 Imigrasi Soetta Jadi Andalan Traveller
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih Priya Kartika Perdhana, menyambut baik apresiasi tersebut. “Kami berterima kasih atas penghargaan yang diberikan oleh Yang Mulia Duta Besar Suriah. Apresiasi ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus memberikan pelayanan yang humanis, profesional, serta berlandaskan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Imigrasi Soekarno-Hatta menegaskan komitmennya untuk memperkuat kerja sama internasional, khususnya dengan perwakilan negara sahabat, dalam penerapan Undang-Undang Keimigrasian dengan tetap mengedepankan prinsip kemanusiaan dan profesionalisme. (mik)