Polres Mojokerto Merilis Lengkap Kasus Mutilasi Pacet

Senin 08-09-2025,13:57 WIB
Reporter : Muhammad Anwar
Editor : Fatkhul Aziz

Pada hari itu juga petugas menuju rumah kos dan menemukan tulang paha kanan kiri berjumlah 8 potong. Serpihan tulang kepala berjumlah 239 berukuran 11,5X2 , kecil berukuran 0,5X 2 cm, gigi 22 buah. Juga ditemukan potongan telapak tangan kiri.

"Barang bukti yang kita amankan berupa dua pisau dapur, satu gunting gajah, palu besi, seprei abu-abu, satu tas merah yang dibuat membungkus potongan tubuh korban, sarung bantal, dua tiga HP. Atas kejadian ini melanggar pasal berlapis, pasal 340 KUHP dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup," ungkap Kapolres Mojokerto.

Dalam rilis itu pelaku mengakui perbuatannya dan juga mengaku menyesal. Ia mengaku hanya kesal dengan perilaku korban yang terlalu banyak tuntutan.(no)

Kategori :