PSBB Surabaya Raya Sepakat Dihentikan, Gubernur Tekankan Sanksi Administratif

Senin 08-06-2020,21:11 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Surabaya, memorandum.co.id - Teka teki soal akankah ada perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Surabaya Raya, terjawab sudah. Ini setelah dalam rapat bersama forpimda beserta tiga kepala daerah, Senin (8/6) malam di Gedung Negara Grahadi, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengisyaratkan tak ada perpanjangan PSBB. Namun demikian, dari rapat yang hingga malam ini masih berlangsung, gubernur meminta tiga kepala daerah, yakni Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo untuk segera mempersiapkan pakta integritas. Sinyal tak ada perpanjangan PSBB tertangkap dalam rapat koordinasi yang berlangsung cukup alot antara Bupati Gresik Sambari Halim Radianto, Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin, dan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, malam ini di Grahadi. Selain paparan pakar epidemiologi, Pangdam V/Brawijaya, Kapolda Jatim, serta Wakil DPRD Jatim juga memberikan evaluasi dan masukan. Tiga kepala daerah membawa rancangan perbup dan perwali sebagai laporan dan usulan agar PSBB Surabaya Raya tidak diperpanjang. Gubernur menjelaskan jika dalam pembentukan peraturan bupati dan wali kota terbaru nanti boleh diberlakukan sanksi administratif sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011. Peraturan ini nantinya dibuat agar masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan. Sekaligus untuk mengukur transisi menuju new normal. "Nanti ada tim yang akan ditugaskan untuk menyeiringkan dengan perwali atau perbup," terang Gubernur Khofifah. Menurut gubernur, baik perwali maupun perbup boleh memberikan sanksi administrasi bukan sanksi pidana. "Jadi saya rasa posisinya clear. Boleh ada sanksi administrasi bukan sanksi pidana," tegasnya. Sementara sebelum menggedok akhir PSBB Surabaya Raya, Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Widodo Iryansyah ingin meninjau isi raperbup dan perwali tersebut. "Kami ingin melihat isi dari peraturan bupati dan peraturan wali kota ini bagaimana supaya kami nanti TNI-Polri saat mengawal tidak salah langkah. Dan kita bisa sama-sama untuk menjalankan perbupati dan perwali ini," tandasnya. Pada kesempatan yang sama, Plt Bupati Nur Ahmad Syaifuddin menjelaskan jika perbup boleh memberlakukan sanksi tetapi tidak pidana. "Jadi demikian kami berharap mudah-mudahan semuanya juga melaksanakan itu. Bagi para pelanggar-pelanggar maka tetap kami akan melakukan sanksi. Di Sidoarjo kami melakukan itu," ujar dia. Sementara, Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono yang turut hadir dalam rapat koordinasi itu mengatakan, meski tidak ada PSBB lanjutan, namun masih ada fase yang harus dijalankan, yakni masa transisi. "Pada dasarnya perwali dan perbup itu ruhnya adalah masa transisi yang ini akan didiskusikan malam ini oleh Kota Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo," tegasnya. (yok/tyo)  

Tags :
Kategori :

Terkait