Mantan Sekda Jember dan Kepala BPKA Divonis 1 Tahun

Kamis 14-03-2019,13:48 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

SURABAYA – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis kepada mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Jember Sugiarto, dan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Pemkab Jember Ita Poeri Handayani, masing-masing satu tahun penjara. Selain itu mereka juga harus membayar denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Kedua terdakwa divonis bersalah karena secara bersama dengan unsur pimpinan dewan, terkait kasus korupsi dana hibah dan bansos Jember tahun anggaran 2015. Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah, bahwa anggaran dana hibah tersebut, DPRD Jember tidak melalui prosedur yang benar. Sidang ini merupakan pengembangan kasus yang sudah mempunyai keputusan hukum tetap, yang menjerat mantan Ketua DPRD Jember Thoif Zamroni. Hasil audit BPK, kerugian sebesar Rp 1,0405 miliar dari total Rp 38 miliar anggaran bansos 2015. "Majelis hakim menjatuhkan pada dua terdakwa bersalah administrasi, dan masing-masing putusan 12 bulan denda," jelas Rahardi Hardian. Sidang yang dimulai pukul 10.05 dan berakhir pukul 10.45, terdakwa dan penasihat hukum Nuril SH masih pikir-pikir, begitupun Jaksa Penuntut umum hal yang sama. "Bahwa Majelis hakim berpendapat dua terdakwa bersalah secara administrasi dan tidak dikenakan uang pengganti karena tidak pernah menikmati hasil korupsi,"ujar Nuril. (edy/tyo)

Tags :
Kategori :

Terkait