MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Kasus dugaan penyelewengan dana desa (DD), alokasi dana desa (ADD), dan tanah kas desa (TKD) yang melibatkan mantan Kepala Desa (Kades) Kanigoro, Sudha, memasuki babak baru.
Perwakilan warga mendatangi Satreskrim Polres Malang untuk mengklarifikasi pelimpahan kasus tersebut.
Mini Kidi--
Kedatangan warga ini dipicu oleh informasi dari Inspektorat Kabupaten Malang yang menyebutkan bahwa hasil audit mereka telah diserahkan ke Polres Malang.
"Kami sudah audiensi dengan Irban 3, bahwa inspektorat telah melimpahkan hasil auditnya ke Polres Malang," terang Nurcholis, salah satu perwakilan warga, Selasa 2 September 2025.
BACA JUGA:Inspektorat Malang Sudah Melangkah 75 Persen Kasus Desa Kanigoro
Nurcholis menambahkan, pihak Polres Malang membenarkan bahwa mereka telah menerima hasil audit Inspektorat. Namun, mereka perlu melakukan klarifikasi lebih lanjut karena hasil audit yang diterima masih bersifat global.
"Berdasarkan keterangan dari penyidik, bahwa hasil audit yang diberikan secara global," kata Nurcholis.
Penyidik dari Unit 4 Tipikor Polres Malang berencana akan memanggil pihak-pihak terkait untuk meminta rincian lebih jelas mengenai temuan audit tersebut. Hal ini bertujuan agar penanganan perkara dugaan kerugian negara bisa dilakukan secara lebih detail dan mendalam.
BACA JUGA:Mensos Serahkan Kartu ATM PKH ke Warga Kanigoro
Kasus ini bermula ketika warga melaporkan Sudha atas penyelewengan dana dan aset desa yang diduga terjadi sejak 2019 hingga 2023. Meskipun Sudha sudah mengundurkan diri pada tahun 2023, warga menemukan fakta bahwa TKD masih dikuasai oleh pihak ketiga hingga tahun 2025.
"Yang bersangkutan mengundurkan diri dari jabatan kades tahun 2023, namun TKD masuk pada pihak ketiga (penyewa) hingga tahun 2025," ungkap Nurcholis. (kid)