SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Ari Kuswara melakukan tindakan melanggar hukum dengan membawa rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa pita cukai sebanyak 304 koli atau 607.600 batang dengan total nilai Rp 453.269.600, Selasa 2 September 2025.
BACA JUGA:Anggota Satintelkam Bekingi Mobil Boks Rokok Ilegal, Propam Polrestabes Surabaya Melempem
Awalnya Ari mendapat tawaran dari Ujang (DPO) untuk mengambil rokok tidak dilekati pita cukai di Bangkalan Madura dengan janji upah Rp 1 juta.
Mini Kidi--
Terdakwa lalu mengajak Rudi Rustiadi untuk menemani bersama ke Bangkalan (Madura) menjanjikan upah Rp 1 juta
Ari lalu mengangkut rokok dari Bangkalan. menggunakan mobil boks dengan tujuan Jawa Barat, namun belum sampai tujuan tepatnya di Jalan Pecindilan, Kapasari, Surabaya, mobil Ari dihentikan tim penindakan Bea Cukai Sidoarjo.
Sidang agenda pembacaan dakwaan dan keterangan saksi di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan jaksa penuntut Umum (JPU) Martina Peristyanti, dari Kejari Surabaya menghadirkan dua saksi, Mahindra Virizkiansyah dan Thio Trihatmaja tim penindakan KPPBC TMP B Bea Cukai Sidoarjo.
Saksi Mahindra Virizkiansyah, tim penindakan KPPBC TMP B Bea Cukai Sidoarjo memberikan keterangan bahwa Bea Cukai Sidoarjo melakukan tindakan kepada terdakwa yang terbukti melakukan pengiriman rokok ilegal dari Madura.
"Kita berhasil mencegat di Jalan Pecindilan Kapasari Surabaya, Terdakwa bersama temannya Rudi Rustiadi. Kita periksa muatan ditemukan rokok jenis sigaret kretek mesin berbagai merek, tidak dilekati pita cukai (polos), 304 koli total 607.600 batang," ujar Mahindra.
Rencana pengiriman rokok ilegal ini akan dikirim dari Bangkalan Menuju Jawa Barat dengan cara membawa mobil boks kosongan kemudian ditukar dengan mobil yang sudah terisi oleh rokok ilegal.
"Rokok tanpa cukai itu dibawa dari Bangkalan Madura, di sana sudah ada yang menunggu untuk menyerahkan 1 mobil pikap boks dengan muatan penuh rokok tidak dilekati pita cukai," tambah saksi.
Dalam dakwaan Jaksa penuntut Umum (JPU) Martina Peristyanti, dari Kejari Surabaya, menyatakan bahwa terdakwa Ari Kuswara, melakukan tindak pidana menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," tegas Martina Peristyanti. (yat)