Terjerat Judol dan Pinjol, Admin Perusahaan Rokok Elektrik Gelapkan Uang Rp 132 Juta

Senin 01-09-2025,16:42 WIB
Reporter : Alif Bintang
Editor : Ferry Ardi Setiawan

BACA JUGA:Terlibat Kasus Penipuan dan Penggelapan, Mantan Ketua Hipmi Surabaya Ditetapkan Tersangka

“Terdakwa dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun,” tandas Siska.

Saat ini, Yudha juga sedang menjalani hukuman 1 tahun 2 bulan penjara untuk kasus judi online terpisah.

BACA JUGA:Tiga Oknum TNI Jaringan Penggelapan Motor dan Mobil di Sidoarjo Resmi Ditahan

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa. (bin)

Kategori :