“Polri bertindak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat. Pelaku berhasil diamankan hanya dalam hitungan hari. Kasus ini sekaligus jadi peringatan bahwa setiap tindak kejahatan tidak ada yang sempurna, pasti akan ditindak tegas,” ujarnya.
Kedua tersangka kini ditahan di Polsek Tajinan dan dijerat Pasal 363 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mendalami kemungkinan jaringan penadah hasil curian. (kid)