LUMAJANG, MEMORANDUM.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang bersama Polsek Tempeh berhasil mengamankan seorang pria berinisial AF (36), warga Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang.
AF ditangkap saat kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit tanpa izin, sekaligus teridentifikasi sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Lumajang.
BACA JUGA:Polres Lumajang Gelar Gerakan Pangan Murah di Kecamatan Gucialit, 500 Sak Beras Ludes Terjual
Mini Kidi--
Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal pada Minggu (17/8/2025) ketika anggota Polsek Tempeh dalam perjalanan pulang dari kegiatan pengamanan. Saat melintas di Desa Tempeh Lor, petugas melihat empat orang dengan gerak-gerik mencurigakan.
“Petugas sempat melaporkan temuan itu ke Mapolsek Tempeh dan berkoordinasi dengan Unit Reskrim serta Sat Intelkam yang sedang berada di sana. Setelah itu dilakukan pengejaran terhadap empat orang terduga pelaku,” ungkap Kapolres.
BACA JUGA:Satlantas Polres Lumajang Atur Arus Lalu Lintas di Perbaikan Jembatan Jagalan Klakah
Pengejaran berlangsung hingga ke depan Pasar Tempeh. Dua sepeda motor yang digunakan para pelaku berusaha melarikan diri, satu ke arah selatan dan satunya menuju Jatisari–Tempeh.
“Ketika sampai di wilayah Dusun Sukorejo, Desa Tempeh Tengah, yang saat itu ada kegiatan jalan unik dalam rangka HUT RI ke-80, salah satu pelaku terlihat mengeluarkan senjata tajam dari dalam jaket. Warga yang melihat kemudian ikut melakukan penghadangan, hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan bersama anggota Polsek,” jelas AKBP Alex Sandy Siregar.
BACA JUGA:Satlantas Polres Lumajang Gelar Ramp Check Angkutan Pariwisata di Terminal Minak Koncar
AF sempat menjadi sasaran amukan massa sebelum akhirnya diamankan oleh petugas. Dari hasil pemeriksaan, pelaku memiliki ciri-ciri identik dengan rekaman CCTV dan keterangan saksi di sejumlah lokasi curanmor di Lumajang.
“Dari interogasi awal, tersangka mengakui telah melakukan aksi curanmor di tiga TKP, yaitu di depan toko baju di Desa Tukum Kecamatan Tekung, di Desa Mlawang Kecamatan Klakah, serta percobaan pencurian di depan Café Saujana,” tambah Kapolres.
BACA JUGA:Satlantas Polres Lumajang Atur Lalin Labruk Kidul, Antisipasi Laka Lantas dan Knalpot Brong
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Kami juga masih melakukan pengembangan untuk memburu tiga pelaku lain yang berhasil melarikan diri,” tegas Kapolres Lumajang. ( Ags )