Kepala ATR/BPN Situbondo Diadukan ke Mapolres, Diduga Memalsukan Dokumen Penerbitan Sertipikat Tanah

Selasa 26-08-2025,19:43 WIB
Reporter : Fatur Bahri
Editor : Aris Setyoadji

SITUBONDO, MEMORANDUM.CO.ID– Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Situbondo diadukan ke Mapolres Situbondo oleh Nikmatillah, warga Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo.

Nikmatillah menuding Kepala ATR/BPN Situbondo telah menerbitkan dua sertipikat tanah hak yasan milik almarhum Umar Attamimi, orang tuanya, dengan total luas 765 meter persegi di Kelurahan Mimbaan.


Mini Kidi--

Penerbitan tersebut diduga dilakukan dengan cara memalsukan dokumen tanah pribadi yang diubah statusnya menjadi tanah negara (TN).

Dalam pengaduan ke Mapolres Situbondo, Nikmatillah didampingi kuasa hukumnya, Supriyono. Menurutnya, ironis karena tanah yang diklaim sebagai tanah negara dengan pemohon atas nama Ny. Hj. Zainun, lokasinya berada di kawasan perkotaan yang ramai dengan pemukiman penduduk, tepat di sebelah kantor Dispendikbud Kabupaten Situbondo.

BACA JUGA:Menjelang Mutasi Pejabat, Direktur RSUD Asembagus Dipanggil Bupati Situbondo ke Pendopo

Supriyono menegaskan pihaknya terpaksa mengadukan Fisko, Kepala ATR/BPN Situbondo, karena setelah melayangkan surat keberatan terkait penerbitan dua bidang sertipikat atas nama Ny. Hj. Zainun, tidak ada penyelesaian. Sertipikat dimaksud adalah HM 3159, NIB 00848 seluas 160 meter persegi, dan HM 3061, NIB 00661 seluas 605 meter persegi.

“Dalam surat balasan tertanggal 10 Mei 2025 yang ditandatangani langsung oleh Fisko, ia tetap bersikukuh bahwa tanah yang dimohon Ny. Hj. Zainun berstatus tanah negara. Atas dasar surat tersebut, saya mengadukan dugaan pemalsuan dokumen tanah ini ke Mapolres,” ujar Supriyono, Selasa 26 Agustus 2025.

Lebih lanjut, Supriyono menyatakan bahwa keterangan Kepala ATR/BPN Situbondo tersebut tidak sesuai fakta. “Kepala pertanahan menyebut sertipikat 3061 berasal dari tanah negara, padahal faktanya tanah tersebut adalah tanah hak yasan atas nama Umar Attamimi,” bebernya.

BACA JUGA:Program Gerakan Pangan Murah, Polres Situbondo Siapkan 20 Ton Beras SPHP

Selain mengadukan ke Mapolres Situbondo, Supriyono juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Ombudsman Republik Indonesia, Kementerian PAN-RB, serta beberapa lembaga terkait lainnya.

“Namun laporan ke polisi ini adalah langkah hukum baru yang kami ambil untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana membuat keterangan palsu,” pungkasnya.

Sementara itu, Hola, salah seorang petugas ATR/BPN Situbondo, mengakui pihaknya telah menerima pengaduan Nikmatillah.

 

“Namun keterangan detail baru bisa disampaikan besok (Rabu), karena Kasi Sengketa dan Kasi Teknik sudah pulang,” kata Hola saat dihubungi melalui ponselnya.

Kategori :