Meskipun sudah menerima uang, aksi keduanya tidak luntur. Mereka disebut terus mendatangi kantor RRH. Bahkan, pada Juli 2025, keduanya sempat marah-marah kepada para pegawai kantor karena gagal menemui RRH secara langsung.
BACA JUGA:Terjaring OTT 2 Oknum Wartawan Diringkus Polisi Usai Peras Perangkat Desa di Jombang
Andry Ermawan menegaskan bahwa laporan yang diajukan ke Polresta Sidoarjo didukung oleh bukti-bukti yang sangat kuat.
"Kami sudah memiliki bukti lengkap berupa chat WhatsApp, bukti transfer, hingga rekaman percakapan," ujarnya.
BACA JUGA:Diduga Memeras, Polres Malang Tangkap Oknum Wartawan
Total kerugian yang dialami kliennya mencapai jutaan rupiah.
BACA JUGA:Oknum Wartawan Cabuli Bocah Selama 3 Tahun
"Klien kami jelas dirugikan secara psikologis maupun material. Sebagai pegawai Lapas, nama baik klien kami dipertaruhkan," tegas Andry yang juga menjabat sebagai Ketua DPC IKADIN Sidoarjo.
Mantan Ketua Tim Hukum Anies Baswedan Jawa Timur itu berharap penyidik dapat bertindak profesional dan segera menaikkan status JH dan WI menjadi tersangka.
BACA JUGA:Polres Jember Tangkap Oknum Wartawan Saat Peras Tamu Hotel
Andry juga mengungkapkan kecurigaan baru terkait munculnya wartawan lain yang mencoba mewawancarainya, namun menolak menunjukkan kartu pers. Anehnya, berita terkait kasus RRH tetap ditulis dan disebarkan. Ia meyakini, oknum wartawan tersebut merupakan suruhan dari JH dan WI.
BACA JUGA:Merasa Dilecehkan, Oknum Wartawan Laporkan Bupati
Laporan ini telah diterima dengan nomor LP/B/247/VIII/2025/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JATIM. (ono)