PONOROGO, MEMORANDUM.CO.ID - Bertepatan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) Ke-80 Belasan narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ponorogo langsung menghirup udara bebas setelah mendapatkan Remisi Umum (RU) dan Remisi Dasawarsa (RD), Minggu 17 Agustus 2025.
Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ponorogo, Muhammad Agung Nugroho, mengatakan bahwa remisi ini merupakan salah satu bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku, kedisiplinan dan komitmen dalam mengikuti seluruh program pembinaan.
BACA JUGA:Racik Obat Pelangsing dan Penggemuk Ilegal, Warga Lumajang Dibekuk Polres Ponorogo
Mini Kidi--
"Jumlah warga binaan rutan Ponorogo per hari ini sebanyak 250 orang warga binaan, 68 diantaranya masih berstatus tahanan dan 182 orang berstatus narapidana," katanya, Minggu 17 Agustus 2025.
Dalam momentum ini ada 140 warga binaan yang mendapatkan remisi dengan rata-rata pemotongan tiga bulan masa tahanan.
BACA JUGA:Terganjal Regulasi Solar, Petani Ponorogo Pilih Biarkan Sawah Kosong
"Dari 182 orang narapidana tersebut sebanyak 140 warga binaan mendapatkan remisi umum dan 12 diantaranya mendapatkan RU II atau langsung bebas pada hari ini," jelas Muhammad Agung Nugroho.
Disisi lain, sejumlah narapidana tercatat tidak mendapatkan remisi karena terganjal persyaratan administrasi.
BACA JUGA:Geger Mayat Perempuan Tanpa Busana di Hutan Sampung Ponorogo, Polisi Dapati Berbagai Luka Lebam
"Sedangkan kepada 41 narapidana tidak mendapatkan remisi karena belum memenuhi syarat administrasi," pungkas Kepala Rutan Kelas IIB Ponorogo. (Jkn/rik)