umrah expo

Racik Obat Pelangsing dan Penggemuk Ilegal, Warga Lumajang Dibekuk Polres Ponorogo

Racik Obat Pelangsing dan Penggemuk Ilegal, Warga Lumajang Dibekuk Polres Ponorogo

Barang Bukti Obat Ilegal Disita Polres Ponorogo.--

PONOROGO, MEMORANDUM.CO.ID - Kepolisian Resor (Polres) Ponorogo mengamankan MD (31) warga Kabupaten Lumajang  karena memproduksi ratusan ribu butir pil ilegal, Jum'at 15 Agustus 2025.

Tersangka menjalankan aksinya di sebuah ruko masuk Kelurahan Purbosuman Kecamatan/Kabupaten Ponorogo.

BACA JUGA:Polres Ponorogo Imbau Warga Tak Kibarkan Bendera One Piece


Mini Kidi--

"Ada obat pelangsing dan obat penambah berat badan. Tidak ada izin edarnya, BPOM dan sebagainya," kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo.

Dari tangan tersangka, Polisi menyita racikan obat terdiri dari 3500 botol bertuliskan detox lemak berisi 30 butir/botol, 92 botol vitamin penambah berat badan, 260 botol kosong warna putih, 4300 tutup botol warna putih dan 55 ribu butir kapsul warna hijau, sticker label, smartphone dan uang tunai Rp500 ribu.

BACA JUGA:Polres Ponorogo Bantu Distribusi 47 Ton Beras Murah ke Masyarakat

"Baru tiga bulan tersangka melaksanakan aktifitas ini. Yang sudah beredar sekitar sepuluh paket pengiriman, kegiatan semuanya online, perbotol 15 ribu sampai 20 ribu," jelas Kapolres.

Atas perbuatan itu, tersangka dijerat Pasal 435 junto 138 ayat 2 dan 3 UUD RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. "Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkas AKBP Andin Wisnu Sudibyo.(jkn/rik)

Sumber: