Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Dugaan Pendeta Cabul

Kamis 04-06-2020,19:41 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Surabaya, memorandum.co.id – Ketua majelis hakim Yohannis Hehamoni menolak eksepsi yang diajukan pendeta Hanny Layantara, terdakwa kasus dugaan pencabulan terhadap jemaatnya, Kamis (4/6). Dengan ditolaknya eksepsi yang diajukan melalui penasihat hukumnya itu, maka sidang dilanjutkan ke pemeriksaan perkara. "Eksepsi dari penasihat hukum ditolak majelis hakim dan dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara," ujar jaksa penuntut umum (JPU) Sabetania R Paembonan usai sidang putusan sela di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sementara itu, Jeffry Simatupang, penasihat hukum terdakwa tidak menampik eksepsi yang diajukan ditolak majelis hakim. "Kami hormati putusan sela ini, minimal dalam eksepsi yang kami ajukan sudah memberikan gambaran tentang kasus ini saat pembuktian nanti," terang Jeffry usai sidang. Disinggung soal rencana saksi yang akan dihadirkan JPU, Jeffry menambahkan bahwa majelis hakim meminta untuk menghadirkan dua saksi. "Selasa depan adalah saksi dari kejaksaan, saksi di berkas dan itu merupakan hal yang pakem bahwa saksi yang harus hadir kali pertama adalah korban," jelasnya. Tambah Jeffry, saat pembuktian nanti dirinya akan membuktikan bahwa surat dakwaan JPU telah kedaluwarsa. "Kami tetap dengan eksepsi bahwa dakwaan kedaluwarsa. Karena ancaman hukuman 15 tahun masa kedaluwarsanya adalah 12 tahun dan ini sudah 14 tahun," pungkas Jeffry. Diketahui, kasus ini mencuat setelah korban (IW) melalui juru bicara keluarga melaporkan ke SPKT Polda Jatim dengan nomor LPB/ 155/ II/ 2020/ UM/ SPKT, pada Rabu 20 Februari 2020. Dari keterangan, korban mengaku dicabuli selama 17 tahun, terhitung sejak usianya 9 tahun hingga saat ini 26 tahun. Namun, dari hasil pengembangan terakhir pencabulan terjadi dalam rentang waktu 6 tahun, ketika usia korban masih 12 tahun hingga 18 tahun. (fer/tyo)  

Tags :
Kategori :

Terkait