BACA JUGA:BPJS Kesehatan Pastikan Pembiayaan Operasi Bayi Kembar Siam Dempet Pantat di Tulungagung
Bagi peserta JKN yang mengalami kendala saat mengakses layanan kesehatan di Faskes, dapat melaporkan pengaduan dan keluhan secara online. Saat ini, pengaduan keluhan dapat dilakukan dengan cepat agar segera dapat dilakukan penanganan keluhan dengan cepat pula.
“Jika akan menyampaikan keluhan pelayanan JKN, peserta tidak perlu datang ke kantor BPJS Kesehatan. Cukup disampaikan pengaduan melalui Aplikasi Mobile JKN, Whatsapp PANDAWA dan Care Center 165. Peserta JKN jangan ragu untuk segera menyampaikan keluhan saat mendapatkan pelayanan kesehatan yang tidak sesuai, ataupun saat mengalami diskriminasi layanan, agar BPJS Kesehatan dapat segera menindaklanjuti dengan Faskes. Kecepatan penanganan keluhan bertujuan untuk kepentingan peserta JKN," pungkasnya.
BACA JUGA:Maksimalkan DBHCHT, Ribuan Pekerja Rentan di Tulungagung Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Rizki (33), adalah salah satu peserta JKN yang telah merasakan kemudahan layanan non tatap muka. Dia menggunakan Aplikasi Mobile JKN untuk mengurus perubahan domisili dan perubahan Faskes. Rizki mengapresiasi layanan non tatap muka yang menurutnya memudahkan dia dari sisi efisiensi waktu bagi dirinya sebagai pekerja sektor formal.
“Karena sebelumnya saya tinggal di luar kota Tulungagung, agar jika sewaktu-waktu perlu berobat, saya merubah Faskes yang dekat dengan rumah saya. Saat itu, saya rubah Faskes melalui Mobile JKN, sangat cepat dan mudah saya lakukan dari rumah. Semoga BPJS Kesehatan tidak berhenti membuat inovasi yang semakin memudahkan bagi peserta,“ ungkap Rizki. (fir/fai)