Usai melapiaskan ulah biadabnya, H segera kabur ke kawasan hutan rakyat di Desa Geger. Namun personel Polsek Geger dan Satreskrim Polres Bangkalan tak kalah gesit. Paman yang tega menggorok balita keponakannya sendiri, itu berhasil dibekuk dan langsung digelandang ke Mapolres Bangkalan.
Akibat ulah bejatnya, tersangka pelaku H bakal dijerat dengan pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindugan Anak.” Ancaman hukumannnya, minimal 15 tahun penjara,” pungkas AKP Hafid. (ras).