MAGETAN, MEMORANDUM.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan terus mensosialisasikan bahwa proses mutasi pejabat tidak melibatkan praktik jual-beli jabatan.
Bupati Magetan, Nanik Endang Rusminiarti, dalam berbagai kesempatan menegaskan tidak ada transaksi dalam proses mutasi di lingkungan Pemkab Magetan. Ia bahkan meminta masyarakat melaporkan jika mengetahui atau memiliki bukti adanya praktik jual-beli jabatan.
BACA JUGA:Tunggu Jabatan Bupati Magetan 6 Bulan, Baperjakat Belum Bahas Mutasi Pejabat
“Seandainya ada oknum atau orang yang mengatasnamakan bupati atau wakil bupati dalam pengisian jabatan ini, ada jual-beli jabatan, tolong laporkan kepada saya,” kata Bupati Nanik, Selasa 12 Agustsus 2025.
Menanggapi hal itu, sejumlah warga yang ditemui Memorandum mendesak Bupati Magetan menyediakan nomor khusus bagi publik yang ingin melaporkan dugaan penyimpangan dalam mutasi pejabat.
Mini Kidi--
“Umumkan nomor khusus yang tersambung dengan bupati agar masyarakat dapat leluasa melaporkan, seperti yang disampaikan bupati,” kata Suprayitno (45), warga Magetan, Kamis 14 Agustus 2025.
BACA JUGA:Wakapolsek Kota Jabat Kasihumas Polres Magetan
Suprayitno juga meminta agar identitas pelapor dijamin kerahasiaannya. “Bupati harus merahasiakan pelapor agar masyarakat yang memberikan kebenaran berani melapor tanpa rasa khawatir,” ujarnya.
Sebagai informasi, Pemkab Magetan pada 2025 memiliki dua agenda besar, yakni seleksi sekretaris daerah (sekda) serta pengisian kursi eselon III dan IV sebanyak 93 jabatan, mulai dari camat hingga kepala bidang di sejumlah OPD