Surabaya, memorandum.co.id - Tiga pengedar sabu yang membeli dari Rendi alias Tuyul divonis 5,5 tahun penjara, Kamis (4/6). Dalam amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Gunawan, para terdakwa yakni Zainuri, Riyan Setiawan, dan Zainuddin terbukti melanggar pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap masing-masing terdakwa selama lima tahun dan enam bulan penjara denda satu miliar rupiah. Jika tidak bisa dibayarkan maka digantikan tiga bulan penjara," ujar Hakim Gunawan. Atas putusan itu, ketiga terdakwa yang mendengarkan putusan dari Rutan Medaeng menerimanya. "Kami terima Pak Hakim," singkatnya. Hal sama juga diucapkan jaksa penuntut umum (JPU) Suwarti yang mewakili JPU Dzulkarnain Nento. "Kami juga menerima majelis," ujar JPU Suwarti. Informasinya, Zainuri membeli sabu kepada Tuyul seharga Rp 1,8 juta dan ketemuan di Jalan Kedungdoro. Selanjutnya sabu dibagi menjadi kemasan kecil dan diedarkan bersama Riyan dan Zainuddin. Mereka lalu ditangkap di dalam rumah di Jalan Kedondong Kidul I. Saat digeledah ditemukan barang bukti di dalam paralon bekas saluran air di depan kamar mandi Zainuri. Barag bukti yang disita tiga poket sabu dengan berat total 1,65 gram dan 12 poket sabu dengan berat total 4,45 gram. (fer)
Edarkan Sabu Tuyul Divonis 5,5 Tahun Penjara
Kamis 04-06-2020,11:23 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 10-12-2025,22:25 WIB
PLN Indonesia Power UBP Grati dan Warga Ranu Lestari Produksi Eco Enzyme untuk Pulihkan Danau
Rabu 10-12-2025,15:52 WIB
Polisi Dalami Jumlah Kerugian dan Korban Investasi Bodong yang Seret Selebgram Gresik
Rabu 10-12-2025,15:09 WIB
Buntut Kasus Pelecehan Anak, DPRD Surabaya Desak Evaluasi Izin Black Owl: Kalau Melanggar, Tutup!
Rabu 10-12-2025,15:55 WIB
36 Hari, Polres Kediri Ungkap 19 Kasus, Tangkap 33 Tersangka
Kamis 11-12-2025,07:07 WIB
Membangun Citra Positif di Tengah Segelintir Oknum
Terkini
Kamis 11-12-2025,14:55 WIB
Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DPUPR Perakim Kebut Pelebaran Jalan Kuti-Keboan Rp1,1 M
Kamis 11-12-2025,14:52 WIB
Pererat Kerukunan, Polres Bojonegoro Gelar Doa Lintas Agama Jelang Natal dan Tahun Baru
Kamis 11-12-2025,14:50 WIB
Parkir Digital di Kota Pahlawan, Dewan Sebut Langkah Smart City dan Cegah Kebocoran Pendapatan
Kamis 11-12-2025,14:39 WIB
SPPG Kedua Polres Tulungagung di Jarakan Mulai Beroperasi, 966 Warga Jadi Penerima Manfaat di Hari Pertama
Kamis 11-12-2025,14:33 WIB