Surabaya, memorandum.co.id - Tiga pengedar sabu yang membeli dari Rendi alias Tuyul divonis 5,5 tahun penjara, Kamis (4/6). Dalam amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Gunawan, para terdakwa yakni Zainuri, Riyan Setiawan, dan Zainuddin terbukti melanggar pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap masing-masing terdakwa selama lima tahun dan enam bulan penjara denda satu miliar rupiah. Jika tidak bisa dibayarkan maka digantikan tiga bulan penjara," ujar Hakim Gunawan. Atas putusan itu, ketiga terdakwa yang mendengarkan putusan dari Rutan Medaeng menerimanya. "Kami terima Pak Hakim," singkatnya. Hal sama juga diucapkan jaksa penuntut umum (JPU) Suwarti yang mewakili JPU Dzulkarnain Nento. "Kami juga menerima majelis," ujar JPU Suwarti. Informasinya, Zainuri membeli sabu kepada Tuyul seharga Rp 1,8 juta dan ketemuan di Jalan Kedungdoro. Selanjutnya sabu dibagi menjadi kemasan kecil dan diedarkan bersama Riyan dan Zainuddin. Mereka lalu ditangkap di dalam rumah di Jalan Kedondong Kidul I. Saat digeledah ditemukan barang bukti di dalam paralon bekas saluran air di depan kamar mandi Zainuri. Barag bukti yang disita tiga poket sabu dengan berat total 1,65 gram dan 12 poket sabu dengan berat total 4,45 gram. (fer)
Edarkan Sabu Tuyul Divonis 5,5 Tahun Penjara
Kamis 04-06-2020,11:23 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 17-03-2026,21:17 WIB
Khofifah Tegas Larang ASN Jatim Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran
Rabu 18-03-2026,06:08 WIB
Operasi Ketupat Semeru 2026, Kapolres Nganjuk Pastikan Pengamanan Mudik Siap Maksimal
Rabu 18-03-2026,07:07 WIB
Ramadan, Musim Panen Koruptor
Rabu 18-03-2026,12:56 WIB
Kapolres Gresik Bersama Forkopimda Lepas 750 Pemudik, 15 Bus Mudik Gratis Diberangkatkan
Rabu 18-03-2026,09:44 WIB
Antisipasi Urbanisasi Pasca Lebaran, Pemkot Surabaya Siapkan Operasi Yustisi bagi Pendatang
Terkini
Rabu 18-03-2026,20:37 WIB
Umat Hindu di Surabaya Arak Ogoh-Ogoh Raksasa Sambut Nyepi Tahun Saka 1948
Rabu 18-03-2026,20:24 WIB
Petugas Lapas Tulungagung Temukan Sabu di Saku Celana Panjang Perempuan Pengunjung Napi
Rabu 18-03-2026,20:16 WIB
H-3 Lebaran, Arus Kendaraan di Gerbang Tol Waru Surabaya Mulai Ramai
Rabu 18-03-2026,20:03 WIB
Persiapan Kunjungan Presiden, Pembangunan Museum Marsinah Nganjuk Dikebut
Rabu 18-03-2026,19:32 WIB