Surabaya, memorandum.co.id - Tiga pengedar sabu yang membeli dari Rendi alias Tuyul divonis 5,5 tahun penjara, Kamis (4/6). Dalam amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Gunawan, para terdakwa yakni Zainuri, Riyan Setiawan, dan Zainuddin terbukti melanggar pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap masing-masing terdakwa selama lima tahun dan enam bulan penjara denda satu miliar rupiah. Jika tidak bisa dibayarkan maka digantikan tiga bulan penjara," ujar Hakim Gunawan. Atas putusan itu, ketiga terdakwa yang mendengarkan putusan dari Rutan Medaeng menerimanya. "Kami terima Pak Hakim," singkatnya. Hal sama juga diucapkan jaksa penuntut umum (JPU) Suwarti yang mewakili JPU Dzulkarnain Nento. "Kami juga menerima majelis," ujar JPU Suwarti. Informasinya, Zainuri membeli sabu kepada Tuyul seharga Rp 1,8 juta dan ketemuan di Jalan Kedungdoro. Selanjutnya sabu dibagi menjadi kemasan kecil dan diedarkan bersama Riyan dan Zainuddin. Mereka lalu ditangkap di dalam rumah di Jalan Kedondong Kidul I. Saat digeledah ditemukan barang bukti di dalam paralon bekas saluran air di depan kamar mandi Zainuri. Barag bukti yang disita tiga poket sabu dengan berat total 1,65 gram dan 12 poket sabu dengan berat total 4,45 gram. (fer)
Edarkan Sabu Tuyul Divonis 5,5 Tahun Penjara
Kamis 04-06-2020,11:23 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 30-06-2026,10:16 WIB
Kejari Madiun Serahkan Aset PSU Perumahan Puri Asri ke Pemkot, Ingatkan Pengembang Jangan Hindari Kewajiban
Selasa 30-06-2026,11:26 WIB
Lebih 100 Pengembang Belum Serahkan PSU, Kejari Madiun Minta Segera Penuhi Kewajiban
Selasa 30-06-2026,10:54 WIB
Pembunuh ASN Bangkalan Asal Sulawesi Tinggal di Malang
Selasa 30-06-2026,10:59 WIB
Duduk Bersila dan Berdoa di Balai Kota, Pedagang Pasar Tembok Dukuh Titip Aspirasi untuk Eri Cahyadi
Selasa 30-06-2026,10:37 WIB
Bunga Desaku di Sumberjambe, Gus Fawait: Program Pemkab Berdasarkan Kebutuhan Rakyat Bukan Selera Pemimpin
Terkini
Rabu 01-07-2026,06:39 WIB
Bupati Lamongan Lantik Administrator dan Pengawas, Tekankan Sinergi Kejar 15 Program Prioritas
Selasa 30-06-2026,21:21 WIB
Program Bunda Puspa Latih 160 Perempuan Gresik Berwirausaha untuk Perkuat Ekonomi Keluarga
Selasa 30-06-2026,21:16 WIB
Puluhan Rumah Layak Huni Program DAK PPKT Diserahkan kepada Warga Desa Campurejo
Selasa 30-06-2026,21:13 WIB