Edarkan Sabu Tuyul Divonis 5,5 Tahun Penjara

Kamis 04-06-2020,11:23 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, memorandum.co.id - Tiga pengedar sabu yang membeli dari Rendi alias Tuyul divonis 5,5 tahun penjara, Kamis (4/6). Dalam amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Gunawan, para terdakwa yakni Zainuri, Riyan Setiawan, dan Zainuddin terbukti melanggar pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap masing-masing terdakwa selama lima tahun dan enam bulan penjara denda satu miliar rupiah. Jika tidak bisa dibayarkan maka digantikan tiga bulan penjara," ujar Hakim Gunawan. Atas putusan itu, ketiga terdakwa yang mendengarkan putusan dari Rutan Medaeng menerimanya. "Kami terima Pak Hakim," singkatnya. Hal sama juga diucapkan jaksa penuntut umum (JPU) Suwarti yang mewakili JPU Dzulkarnain Nento. "Kami juga menerima majelis," ujar JPU Suwarti. Informasinya, Zainuri membeli sabu kepada Tuyul seharga Rp 1,8 juta dan ketemuan di Jalan Kedungdoro. Selanjutnya sabu dibagi menjadi kemasan kecil dan diedarkan bersama Riyan dan Zainuddin. Mereka lalu ditangkap di dalam rumah di Jalan Kedondong Kidul I. Saat digeledah ditemukan barang bukti di dalam paralon bekas saluran air di depan kamar mandi Zainuri. Barag bukti yang disita tiga poket sabu dengan berat total 1,65 gram dan 12 poket sabu dengan berat total 4,45 gram. (fer)

Tags :
Kategori :

Terkait