PKPU Ditolak, Dahlan Iskan Siap Gugat Perdata dan Uji Materi UU Kepailitan

Rabu 13-08-2025,16:30 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Eko Yudiono

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Tim kuasa hukum Dahlan Iskan, yang dipimpin Boyamin Saiman menempuh jalur hukum lain setelah Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Jawa Pos pada 12 Agustus 2025. 

BACA JUGA:Gugat PKPU Jawa Pos, PH Dahlan Iskan: Ahli Tegaskan Kekurangan Deviden adalah Utang

"Kami tidak akan kasasi. Tujuan kami mengajukan PKPU ini sudah tercapai, yaitu untuk memastikan bahwa Jawa Pos belum membayar dividen atas 20 persen  saham milik Dahlan Iskan selama kurun waktu 2002 hingga 2015," ujar Boyamin dalam rilis yang diterima memorandum.co.id, Rabu 13 Agustus 2025. 


Mini Kidi--

Boyamin menambahkan, selama persidangan yang dipimpin Ega Shaktiana, pihak Jawa Pos tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran dividen tersebut.

Dengan kepastian itu, Boyamin mengumumkan dua langkah hukum yang akan segera diambil yaitu pertama gugatan perdata. 

BACA JUGA:Sidang PKPU Jawa Pos, PH Dahlan Iskan Tanggapi Santai Keberatan Termohon soal Citra Perusahaan

"Kami akan segera mendaftarkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Surabaya untuk menuntut pembayaran dividen yang menjadi hak Dahlan Iskan," ujarnya. 

Menurut Boyamin, dikarenakan saham 20 persen adalah sah atas nama Dahlan Iskan karena senyatanya pada kurun waktu 2017 saham 20 persen diserap seluruh pemegang saham Jawa Pos secara proporsional. Jika tahun 2002 sampai dengan 2015 dianggap bukan milik Dahlan Iskan maka proses penyerapan kepada seluruh pemegang saham maka haruslah dianggap tidak sah. 

BACA JUGA:Gugatan PKPU Dahlan Iskan ke Jawa Pos, Boyamin: Ini Bukan Utang Biasa

"Untuk itu Kami akan meneruskan proses hukum berupa gugatan perdata untuk memperjuangkan hak Dahlan Iskan," tegas Boyamin. 

Selain gugatan perdata, tim kuasa hukum juga berencana mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memperjelas makna istilah "sederhana" dan "kreditur lain" dalam Undang-Undang Kepailitan.

"Istilah ini selalu menjadi perdebatan dalam sidang PKPU. Uji materi ini bukan hanya untuk kepentingan Dahlan Iskan, tapi juga agar semua pihak yang punya piutang lebih mudah mengajukan PKPU/Pailit," jelas Boyamin.

BACA JUGA:Dahlan Iskan Gugat PKPU Jawa Pos, Dividen Belasan Tahun dan Misi Keadilan Karyawan Lama

Sementara itu, Eleazar Leslie Sajogo, kuasa hukum PT Jawa Pos mengatakan, bahwa pihaknya mengapresiasi hasil putusan dari hakim. 

Kategori :