Polresta Sidoarjo Ungkap 2,8 Kg Ganja, Empat Tersangka Digulung

Selasa 12-08-2025,18:46 WIB
Reporter : Budi Joko Santoso
Editor : Aris Setyoadji

SIDOARJO, MEMORANDUM.CO.ID – Peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja seberat total 2,8 kilogram berhasil diungkap anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo. Dalam pengungkapan ini, empat tersangka berhasil diamankan pada pertengahan Juli 2025.

Disampaikan Wakapolresta Sidoarjo AKBP M.Z. Rofik dalam konferensi pers jika keberhasilan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo ini telah menyelamatkan sekitar 2.793 jiwa, Selasa 12 Agustus 2025.


Mini Kidi--

"Pengungkapan kasus ini bermula pada 15 Juli 2025, saat anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo meringkus dua orang, yakni JRS (34) dan MAS (31) di Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran. Dari keduanya diperoleh barang bukti ganja seberat 2,8 kilogram," ungkap AKBP M.Z. Rofik.

Selanjutnya dilakukan pengembangan. Pada 16 Juli 2025, diamankan pelaku lain, BF (28), di rumahnya di Kelurahan Pucang, Kecamatan Sidoarjo. Ia merupakan penitip ganja kepada JRS dan MAS.

BACA JUGA:Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Penjualan Data Pribadi untuk Judol, Transaksi Capai Rp 5 Miliar

"Pengembangan kasus tidak berhenti pada tiga tersangka tersebut. Tim terus melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap satu lagi tersangka, YFW, pada 18 Juli 2025 di rumahnya di Kelurahan Candirenggo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, dengan barang bukti ganja seberat 0,59 gram. Ganja tersebut diambil bersama satu orang lainnya yang masih DPO di daerah Sawojajar," jelasnya.

Para pelaku dijerat dengan tindak pidana narkotika golongan I jenis ganja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.(Mohammad Suud/Jokosan)

Kategori :