Menuju ultah ke-8 memorandum.co.id
SFF 20266

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ringkus 2 Pengedar Sabu

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ringkus 2 Pengedar Sabu

Ilustrasi Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap dua pengedar sabu.--

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap dua pengedar sabu beserta barang bukti 21,20 gram sabu di kawasan Jalan Benteng Dalam, Rabu 20 Mei 2026 dini hari.

Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ajun Komisaris Polisi Adik Agus Putrawan melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Inspektur Polisi Satu Suroto mengatakan kedua tersangka ditangkap saat berada di dalam gang di kawasan Jalan Benteng Dalam.

"Kedua tersangka ditangkap saat berada di dalam gang di kawasan Jalan Benteng Dalam. Mereka diduga kuat bertindak sebagai pengedar atau kurir yang mengendalikan pasar gelap di wilayah tersebut," ujar Iptu Suroto, Senin 25 Mei 2026.

BACA JUGA:Penjual Sayur di Kupang Panjaan Surabaya Dibekuk usai Edarkan Sabu


Mini Kidi Wipes.--

Kedua tersangka yang diamankan yakni AR (18), warga Jalan Bulak Banteng, dan SR (32), warga Jalan Tambak Gringsing.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, kedua tersangka mengaku sabu tersebut milik bandar berinisial HSM yang saat ini masuk daftar pencarian orang.

Selain itu, tersangka AR dan SR dititipi sabu untuk dijual kembali dengan sistem pembagian waktu kerja mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 09.00 WIB.

Setelah waktu tersebut, aktivitas penjualan dilanjutkan langsung oleh HSM. "Aktivitas terlarang ini diakui tersangka sudah berjalan selama dua bulan. Mereka menjual sabu-sabu dalam bentuk kemasan paket hemat dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 600 ribu per poket," jelas Iptu Suroto.


Gempur Rokok Illegal--

Menurutnya, kedua tersangka mendapat upah harian sebesar Rp 150 ribu dari hasil penjualan tersebut. Selain uang, keduanya juga difasilitasi HSM untuk mengonsumsi sabu secara cuma-cuma.

Saat penggeledahan di tempat kejadian perkara, petugas mengamankan 35 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 21,20 gram, kotak bersekat, handbag, buku tulis yang diduga menjadi catatan transaksi, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 960 ribu.

Sementara itu, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap HSM yang diduga sebagai pemasok utama sabu tersebut. (alf)

Sumber: