SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus penjualan data pribadi berupa rekening bank yang digunakan sebagai sarana dalam melakukan judi online.
Ungkap kasus tersebut disampaikan Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, kepada wartawan, Senin 11 Agustus 2025. Berawal dari laporan masyarakat adanya dugaan aktivitas jual beli data pribadi berupa rekening bank yang digunakan sebagai sarana dalam melakukan judi online.
BACA JUGA:Satpolairud Polresta Sidoarjo Patroli Keamanan dan Bagikan Bendera Merah Putih
Setelah itu, Satreskrim Polresta Sidoarjo langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang pelaku, R.A.K., di Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo. Selanjutnya polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku lainnya, yaitu BA, JP, RWD, MRF, ASW, FI, dan FY, beserta barang bukti 14 telepon genggam, 25 buku tabungan, serta 61 kartu ATM berbagai bank.
Mini Kidi--
"Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah mencari nasabah secara acak dengan iming-iming memberikan uang senilai Rp500.000 sampai Rp1.000.000 untuk membuat atau mendaftar rekening bank, sekaligus pengaktifan M-Banking," kata Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing.
BACA JUGA:Polisi Sidoarjo Bagi-bagi Bendera Merah Putih
Setelah rekening nasabah jadi, akan diambil oleh pelaku untuk dihimpun dan dikirim ke luar negeri (Taiwan dan Kamboja), serta akan digunakan sebagai sarana judi online. Adapun nilai perputaran uang yang ada pada salah satu rekening sekitar Rp5 miliar. Uang yang mereka peroleh digunakan untuk memenuhi kebutuhan ekonominya.
Tersangka dalam kasus ini dikenakan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar, sesuai Pasal 67 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi juncto Pasal 55 KUHP.(mohammad suud/jokosan)