PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID – Kasus pembunuhan tragis yang menimpa bocah berusia 7 tahun, MHD, di Wonorejo masih menjadi teka-teki, terutama soal motif yang mendorong MA (Manaf) melakukan kekejian tersebut. Hingga Senin, 11 Agustus 2025, polisi belum menetapkan MA (32), tetangga korban yang diduga sebagai pelaku, sebagai tersangka.
Seperti diberitakan, peristiwa Sabtu kelabu, 9 Agustus 2025, menjadi kejadian yang menggegerkan di Areng-Areng, Desa Sambisirah, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan. Seorang bocah, MHD, yang masih berusia 7 tahun, dikabarkan bersimbah darah setelah kepalanya dipukul dengan alat gancu. Diduga, gancu itu dipukulkan MA ke kepala korban hingga akhirnya nyawa sang bocah tidak bisa diselamatkan.
Mini Kidi--
Akibat kejadian itu, massa sempat mengamuk, dua rumah berikut motor dan benda-benda lain milik keluarga MA dirusak. Rumahnya berantakan meski sudah dipasangi garis polisi.
Di sisi lain, petugas masih menunda penetapan tersangka. Hal ini dikarenakan penyidik Satreskrim Polres Pasuruan masih menunggu salinan hasil pemeriksaan kejiwaan MA. Pelaku saat ini sedang menjalani observasi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang, Kabupaten Malang.
BACA JUGA:Massa Mengamuk, 2 Rumah Pelaku Pembunuhan Bocah di Pasuruan Dirusak
“Hingga saat ini kami belum menerima salinan hasil pemeriksaan kejiwaan dari RSJ, sehingga penetapan tersangka belum bisa dilakukan,” ujar Kanit Pidum Ipda Daffa Sava Pradana, Senin, 11 Agustus 2025.
Untuk mempercepat proses hukum, Ipda Daffa menambahkan pihaknya akan segera menggelar perkara.
“Siang ini akan kita gelar perkara agar penyelidikan segera membuahkan hasil,” jelasnya.
BACA JUGA:Tiga Tahun Simpan Dendam, Pembunuh Gempol Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Dari informasi yang dihimpun, motif di balik perbuatan keji ini diduga kuat berkaitan dengan kondisi psikologis pelaku. Kepala Desa Abdul Rokhim mengungkapkan bahwa MA belakangan ini mengalami depresi berat.
“Akhir-akhir ini pelaku memang terlihat depresi. Beberapa kali ia datang ke rumah saya menanyakan pekerjaan. Apalagi, ia juga hidup sendiri setelah berpisah dengan istrinya,” terang Rokhim.
Pihak kepolisian berharap hasil pemeriksaan kejiwaan MA segera keluar agar kasus ini dapat segera menemui titik terang dan proses hukum bisa dilanjutkan. (kd/mh)