JOMBANG, MEMORANDUM.CO.ID - DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Jombang menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD, Senin 11 Agustus 2025 di ruang sidang paripurna. Rapat ini menjadi salah satu tahapan penting dalam percepatan pembahasan Raperda Perubahan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Bupati Jombang, Warsubi, dalam paparannya menjelaskan secara rinci penyesuaian tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang dilakukan agar sejalan dengan kebijakan Kementerian Dalam Negeri sekaligus mempertimbangkan kondisi masyarakat di daerah.
BACA JUGA:Perubahan Perda PDRD, Fraksi-Fraksi DPRD Jombang Berikan Masukan
Mini Kidi--
“Penyesuaian ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat untuk penyederhanaan tarif. Namun kami tetap memperhatikan kemampuan masyarakat agar kebijakan ini tidak membebani,” kata Warsubi.
Ia merinci, tarif baru PBB-P2 ditetapkan diantaranya, NJOP hingga Rp 1 miliar dikenakan tarif 0,125%. NJOP Rp 1.000.000.001 – Rp 2,5 miliar sebesar 0,15%. NJOP Rp 2.500.000.001 – Rp 5 miliar sebesar 0,175%. serta NJOP di atas Rp 5 miliar sebesar 0,2%.
Sementara untuk lahan pertanian dan peternakan, Pemkab Jombang menurunkan tarif dari yang semula 0,175% menjadi 0,1% tanpa batas nilai NJOP. “Kebijakan ini kami ambil untuk melindungi tanah pertanian dan memberikan keringanan bagi para petani di seluruh wilayah Kabupaten Jombang,” tegasnya.
BACA JUGA:Komisi C DPRD Jombang Panggil Dinkes dan Kontraktor Proyek Puskesmas Keboan dan Jelakombo
Bupati juga memastikan, meski ada penyesuaian tarif, PBB-P2 yang dibayar masyarakat pada 2026 tidak akan naik. “Kami menggunakan mekanisme pemberian stimulus yang tercantum otomatis pada SPPT. Jadi, PBB-P2 yang dibayar masyarakat pada 2026 sama dengan tahun 2025,” jelasnya.
Selain membahas PBB-P2, Warsubi menanggapi pandangan Fraksi PKB dan Fraksi Golkar terkait pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Ia menyebut, Pemkab Jombang telah memiliki Peraturan Bupati Nomor 79 Tahun 2024 yang diubah dengan Perbup Nomor 48 Tahun 2025. “Aturan tersebut mengatur secara jelas objek pembebasan dan kriteria masyarakat berpenghasilan rendah,” katanya.
Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji, mengatakan proses pembahasan Raperda perubahan Perda PDRD kini memasuki tahap akhir. “Bupati sudah memberikan jawaban atas pandangan fraksi-fraksi. Selanjutnya, kita masuk ke tahap pandangan akhir fraksi. Targetnya, akhir bulan ini Raperda bisa kita sahkan,” ujarnya.
BACA JUGA:Ajak Masyarakat Rayakan Kemerdekaan, Sekretariat DPRD Jombang Bagikan Bendera
Hadi menambahkan, setelah disahkan di tingkat kabupaten, draf Raperda akan dikirim ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi sebelum diundangkan. “Kita harapkan seluruh proses berjalan lancar, sehingga aturan baru ini segera berlaku dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tandasnya.(wan/war)