Surabaya, memorandum.co.id - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi membacakan dakwaan Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah, Rabu (3/6). Selain Saiful Ilah, tim JPU KPK yang membacakan tiga terdakwa lainnya yaitu Kadis PUBMSDA Sunarti Setyaningsih, Kabid Bina Marga di Dinas PUBMSDA Judi Tetrahastoto, dan Kabag ULP Sanadjihitu Sangadji. Dalam dakwaan yang dibacakan secara bergantian, para terdakwa diduga menerima uang senilai Rp 1,435 miliar dari Ibnu Gopur dan Totok Sumedi. "Terdakwa melanggar pasal 12 huruf b UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1ke-1 KUHP dan dakwaan kedua pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujar JPU Arif Suhermanto usai sidang. Sementara itu, Samsul Huda, penasihat hukum Saiful Ilah mengatakan, pihaknya akan mengajukan eksepsi di sidang berikutnya. "Perbuatan itu belum masuk ke ranah korupsi. Nanti lebih lengkap di eksepsi," ujar Samsul Huda. Sedangkan, Heber Sihombing, penasihat hukum ketiga terdakwa tidak mengajukan eksepsi. "Kami tidak ajukan eksepsi dan langsung ke pembuktian," ujar Heber. (fer)
Bupati Sidoarjo Nonaktif Saiful Ilah Jalani Sidang Perdana
Rabu 03-06-2020,12:15 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :