Tossa Bantuan Pemkab Pasuruan Digadaikan Kades Karangpandan

Rabu 06-08-2025,18:57 WIB
Reporter : Muhamad Hidayat
Editor : Aris Setyoadji

S berharap kendaraan tersebut dapat dikembalikan ke desa dan digunakan sesuai peruntukannya.

Saat ini, AY ditahan di Mapolresta dan dijerat dengan pasal 378 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang penipuan berkelanjutan, dan/atau pasal 372 KUHP jo pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang penggelapan. Dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. 

Di sisi lain, polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut. Sebab korban AY diduga masih ada yang lain. (kd/mh)

Tags :
Kategori :

Terkait