PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Persoalan harga beras nampaknya juga menjadi isu di daerah, untuk itu Disperindag dan Dinas Pertanian melalui Bidang Ketahanan Pangan Kabupaten Pasuruan melakukan monitoring dan validasi terhadap penjual dan penyalur beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).
Langkah ini diambil untuk memastikan stabilitas harga beras di pasar, sebagai bagian dari upaya pemerintah mengendalikan inflasi dan menjaga daya beli masyarakat.
Mini Kidi--
Kegiatan monitoring ini berlangsung selama dua hari. Yakni Selasa hingga Rabu, 5 - 6 Agustus 2025. Tim Disperindag menyambangi sejumlah pasar di wilayah Kabupaten Pasuruan.
"Kami sudah beberapa kali melakukan sosialisasi agar pedagang bisa mengambil beras SPHP langsung ke Bulog, namun sebagian besar terkendala persyaratan administrasi," ungkap Deddy.
BACA JUGA:Satgas Pangan Pasuruan Belum Sidak Beras Oplosan, Dewan Desak Segera Bertindak
Ia menambahkan, saat ini sudah ada beberapa pedagang yang telah mengajukan verifikasi untuk bisa mengambil beras SPHP secara langsung. Verifikasi tersebut nantinya akan divalidasi dengan surat keterangan dari Disperindag, Polres, dan Bulog.
Pedagang yang menjual beras SPHP diwajibkan untuk mematuhi aturan pemerintah, salah satunya tidak menjual beras melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET). Harga dari Bulog ditetapkan Rp11.000 per kilogram (untuk pengambilan langsung) dan Rp11.300 per kilogram (sampai di lokasi penyalur).
Sementara itu, HET maksimal yang diperbolehkan adalah Rp12.500 per kilogram, dengan harga yang dapat disesuaikan berdasarkan zona penyaluran.