Dituntut Seumur Hidup, Kurir Sabu Menangis

Rabu 13-03-2019,10:01 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

SURABAYA - Lima kurir sabu seberat 13,5 kilogram dituntut beda oleh jaksa penuntut umum (JPU) Hendro Sasmito, Selasa (12/3). Untuk tiga terdakwa, Aliefianti Amalia, Nina Arismawati, dan Amalia Munidawati Nur, jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menuntutnya seumur hidup. Sedangkan pasangan suami istri (pasutri) Budi Santoso selama 20 tahun penjara dan Enik Setiyawati selama 18 tahun penjara. “Kelima terdakwa diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Untuk terdakwa Aliefianti Amalia, Nina Arismawati, dan Amalia Munidawati Nur masing-masing seumur hidup. Untuk terdakwa Budi Santoso selama 20 tahun penjara, dan Enik Setiyawati selama 18 tahun penjara,” beber Hendro dalam tuntutannya, kemarin. Mendengar tuntutan jaksa, terdakwa Enik Setiyawati dan Aliefianti Amalia langsung menangis. Keduanya tidak mengira akibat perbuatannya itu harus menanggung hukuman yang cukup berat. Ketua majelis hakim Maxi Sigarlaki mempersilahkan kelima terdakwa untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya. Usai konsultasi, kelimanya akan mengajukan pembelaan secara pribadi maupun penasihat hukumnya Arif Budi Prasetijo. “Kami ajukan pembelaan Pak Hakim,” jawab kelima terdakwa secara bergantian saat ditanya Maxi Sigarlaki. Terpisah, Arif Budi Prasetijo mengatakan, pihaknya akan melakukan pledoi untuk sidang berikutnya. “Tuntutan jaksa cukup tinggi. Kenapa tiga terdakwa tuntutannya tidak sama padahal sama-sama kurir,” singkat Arif usai sidang. Seperti diketahui, awalnya petugas Ditresnarkoba Polda Jatim meringkus ketiga terdakwa yaitu Aliefianti Amalia, Nina Arismawati, dan Amalia Munidawati Nur di Pelabuhan Tanjung Emas dengan barang bukti sabu seberat 13,5 kilogram. Ketiga terdakwa yang dipantau sejak dari Pasuruan itu tiba-tiba menghilang, ternyata diketahui mengambil barang ke Pontianak dan membawanya ke Semarang dengan menumpang kapal laut. Dari pengakuan ketiga terdakwa, akhirnya petugas yang melakukan control delivery meringkus Budi Santoso dan Enik Setiyawati di salah satu hotel di kawasan Mojokerto. (fer/nov)  

Tags :
Kategori :

Terkait