Satpol PP Segel Tower Bodong di Madiun: Setahun Beroperasi Ilegal!

Kamis 31-07-2025,20:11 WIB
Reporter : Juremi
Editor : Ferry Ardi Setiawan

MADIUN, MEMORANDUM.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Madiun mengambil tindakan tegas dengan menyegel menara telekomunikasi ilegal milik PT Akurasi Konstruksi Indonesia di Desa Morang, Kecamatan Kare, Kamis 31 Juli 2025.

BACA JUGA:Pemkot Madiun Segel Ratusan Kios Pasar Tradisional Nunggak Bayar Retribusi

Penyegelan ini dilakukan karena menara tersebut tidak memiliki persetujuan bangunan gedung (PBG) dan belum memenuhi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR), meskipun sudah beroperasi selama sekitar satu tahun.


Mini Kidi--

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Madiun, Danny Yudi Satriawan, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan puncak dari serangkaian peringatan yang telah dilayangkan sejak 2024.

BACA JUGA:Tower BTS Ilegal Tetap Berdiri, Pemdes Sogo Ancam Penyegelan

"Sejak tahun 2024 kami sudah lakukan tahapan peringatan hingga pemanggilan. Sampai hari ini tidak ada perkembangan, sehingga kami lakukan penyegelan," tegas Danny.

BACA JUGA:BKAD Madiun Segel Kios Penunggak Sewa, Wali Kota Ancam Serahkan ke Kejaksaan

Penyegelan ini ditandai dengan pemasangan spanduk pemberitahuan dan pemutusan aliran listrik ke menara. Danny menegaskan bahwa penutupan akan terus berlangsung hingga pihak perusahaan menuntaskan seluruh perizinan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Madiun.

BACA JUGA:Proyek Tower BTS Bodong Nekat Jalan Terus Meski Disemprit Satpol PP

Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Kabupaten Madiun, Marissa Minarsanti, turut membenarkan bahwa data sistem online single submission (OSS) menunjukkan menara tersebut memang belum terdaftar secara legal dan tidak memiliki dokumen perizinan yang diperlukan. (dif/jur)

Kategori :