umrah expo

Proyek Tower BTS Bodong Nekat Jalan Terus Meski Disemprit Satpol PP

Proyek Tower BTS Bodong Nekat Jalan Terus Meski Disemprit Satpol PP

Satpol PP ketika sidak ke BTS di Desa Sogo beberapa waktu,--

MADIUN, MEMORANDUM.CO.ID - Proyek pembangunan tower base transceiver station (BTS) di Desa Sogo, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, milik PT Mitra Teel, nekat berjalan terus meski telah mendapat teguran lisan dari Satpol PP setempat. Terpantau pada Rabu 9 Juli 2025, aktivitas pengerjaan masih berlangsung dengan tiga pekerja di lokasi.

Seorang pekerja, Agus, mengakui telah menyampaikan teguran Satpol PP kepada mandor proyek sejak Senin 7 Juli 2025. Namun, ia diperintahkan untuk tetap melanjutkan pekerjaan, yang saat ini fokus pada pembuatan akses jalan menuju tower.

"Kalau saya ya ikut apa kata mandor, kemarin disuruh melanjutkan pekerjaan ya saya lanjutkan," terang Agus.

BACA JUGA:Tower BTS Ilegal Tetap Berdiri, Pemdes Sogo Ancam Penyegelan

Diduga, proyek tower ini belum mengantongi izin resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) alias bodong, dan melanggar Perda 13/2013 tentang Pengendalian Pembangunan Menara Telekomunikasi. Sebelumnya, pada Senin (7/7), Satpol PP Madiun telah mendatangi lokasi namun tidak menemukan penanggung jawab proyek, sehingga hanya memberikan teguran lisan.

Ketua RT 24 Dusun Sogo II, Suwardi, menyatakan bahwa meskipun sosialisasi proyek telah dilakukan dan mendapat izin lingkungan serta desa. Ia tidak mengetahui proses perizinan dari dinas terkait.


Mini Kidi--

Suwardi juga menyebut bahwa tanah lokasi tower disewakan oleh pemilik perorangan kepada PT Mitra Teel selama 11 tahun mulai 2025, dan proyek telah berjalan sebulan. Ia sempat menanyakan KTP pekerja, namun tidak ada yang menunjukkan. (dif/jur)

Sumber:

Berita Terkait